INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat terkait persoalan guru honorer, tetapi juga menindaklanjutinya melalui langkah konkret berupa revisi undang-undang bersama pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan perhatian DPR terhadap sejumlah persoalan mendasar di sektor pendidikan nasional.
“Kami tidak hanya mendengar aspirasi yang disampaikan. DPR bersama pemerintah sedang menyiapkan revisi undang-undang sebagai langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan guru honorer dan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional,” ujar Dasco.
Ia mengungkapkan, Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan sekitar 510 ribu guru serta persoalan distribusi tenaga pendidik yang belum merata di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas layanan pendidikan di sejumlah wilayah.
Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat mendorong perubahan regulasi agar proses pengangkatan guru dapat dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan guru sekaligus mengatasi berbagai persoalan status kepegawaian yang selama ini membelit tenaga pendidik.
“Melalui revisi undang-undang ini, pemerintah diharapkan dapat melakukan penataan guru secara nasional sehingga distribusinya lebih merata dan kebutuhan setiap daerah dapat terpenuhi,” katanya.
Menurut Dasco, langkah tersebut juga menjadi bentuk tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan oleh guru honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun masyarakat luas yang menginginkan kepastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia berharap sistem baru yang lebih terintegrasi dapat mengakhiri persoalan status kepegawaian guru yang selama ini berlangsung berlarut-larut. Dengan kewenangan yang lebih terpusat, pemerintah dinilai akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menempatkan guru sesuai kebutuhan daerah.
“Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat mengatur distribusi tenaga pendidik secara lebih efektif sehingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa yang diterima DPR menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak pemerintah segera mengakhiri status guru honorer yang hingga kini masih menjadi persoalan nasional. Mereka menilai keberadaan berbagai skema kepegawaian, mulai dari PPPK, honorer negeri hingga honorer swasta, kerap menimbulkan ketimpangan di kalangan tenaga pendidik.
Selain itu, mahasiswa juga meminta DPR mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer di sekolah swasta, serta memperbaiki sistem pengembangan kompetensi dan sertifikasi agar lebih mudah diakses seluruh tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Dasco memastikan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai forum penyampaian pendapat semata, melainkan akan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah.
Melalui revisi undang-undang yang sedang disiapkan, DPR berharap dapat menghadirkan solusi jangka panjang bagi persoalan kekurangan guru, pemerataan tenaga pendidik, serta peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem pendidikan yang lebih kuat dengan tenaga pendidik yang cukup, merata, dan sejahtera sehingga kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat,” pungkasnya.(dil)

















