INDOPOSCO.ID – Kebijakan baru bagi ekosistem transportasi daring resmi diumumkan. Mulai 1 Juli 2026, layanan transportasi online roda dua milik Gojek dan Grab akan memberlakukan komisi sebesar 8 persen, menggantikan skema sebelumnya yang memungkinkan potongan hingga 20 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai melakukan pembahasan dengan manajemen kedua perusahaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Dasco, isu besaran komisi selama ini menjadi salah satu aspirasi utama yang terus disuarakan para pengemudi.
“Saya bersama manajemen GoTo dan Grab telah mengadakan pembicaraan terkait pemberlakuan tarif maupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dasco kemudian mempersilakan masing-masing perusahaan menyampaikan langsung komitmennya kepada para mitra pengemudi terkait implementasi kebijakan tersebut.
Mewakili GoTo, pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei lalu mengenai pengemudi ojol, kami mendukung upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi,” jelas pihak GoTo.
GoTo juga memastikan penerapan komisi baru akan mulai berlaku pada layanan GoRide per 1 Juli 2026.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” tambahnya.
Komitmen serupa datang dari Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa GrabBike juga akan menerapkan besaran komisi yang sama dengan waktu implementasi yang identik.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Di Grab layanan ini bernama GrabBike dan implementasinya efektif dimulai pada 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Pemberlakuan komisi 8 persen merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Regulasi tersebut menurunkan batas komisi platform yang sebelumnya mencapai 20 persen.
Bagi jutaan mitra pengemudi di Indonesia, kebijakan ini dipandang sebagai angin segar karena berpotensi meningkatkan pendapatan bersih di tengah berbagai tantangan biaya operasional. Selama beberapa tahun terakhir, tuntutan penurunan potongan aplikasi menjadi salah satu aspirasi yang paling sering disampaikan komunitas pengemudi kepada pemerintah maupun perusahaan penyedia layanan.
Dengan diterapkannya skema baru ini, pemerintah dan pelaku industri berharap keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform digital, perlindungan pengemudi, serta kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus terjaga. (her)















