INDOPOSCO.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan bahwa korupsi dalam pelayanan publik bukan semata persoalan perilaku individu. Di balik penindakan terhadap orang per orang, selalu ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem telah dirancang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Kasus tersebut bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa, 15 September 2026. Dalam perkembangannya, KPK juga menyebut adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Terhadap para tersangka, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang tidak boleh ditinggalkan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Namun, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, OTT semestinya tidak berhenti sebagai peristiwa penegakan hukum. Ia harus menjadi momentum untuk menguji sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi.
Salah satu nama yang kemudian mendapat perhatian publik adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Ia ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan kali ini menjadi sorotan karena merupakan kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam bahasa sepak bola, tiga gol dalam satu pertandingan dikenal sebagai hattrick. Istilah itu kemudian digunakan di ruang publik untuk menggambarkan tiga kali status tersangka yang kembali melekat pada nama Fahd. Tentu, perkara hukum bukan pertandingan sepak bola dan status tersangka bukan kemenangan ataupun kekalahan. Namun, metafora tersebut menjelaskan mengapa rekam jejak seseorang kembali menjadi perhatian ketika ia berhadapan dengan perkara hukum yang serupa.
Status tersangka dalam perkara yang sedang berjalan belum merupakan putusan bersalah. Begitu pula perkara sebelumnya harus dinilai berdasarkan putusan pengadilan dan fakta hukum masing-masing. Rekam jejak tidak dapat menggantikan pembuktian dalam perkara baru.
Namun, rekam jejak juga tidak harus dihapus dari ruang diskursus publik. Ia dapat menjadi bahan refleksi mengenai efektivitas pemidanaan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
Sanksi pidana memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Setelah menjalani pidana, seseorang pada prinsipnya memiliki hak untuk kembali ke tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masa lalu seseorang tidak semestinya berubah menjadi hukuman sosial tanpa batas waktu.
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika seseorang kembali beraktivitas di ruang yang bersinggungan dengan kepentingan publik. Pada titik itulah integritas, transparansi, potensi konflik kepentingan, dan mekanisme pengawasan menjadi relevan untuk diperhatikan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai kesempatan kedua tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang terdapat aturan yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, dan standar pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Bukan Sekadar Persoalan Orang
Dugaan korupsi dalam pengurusan HGB membawa persoalan ini pada wilayah yang lebih luas. Pelayanan pertanahan menyangkut hak atas tanah, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan investasi. Karena itu, integritas dalam pelayanan pertanahan memiliki konsekuensi yang melampaui hubungan antara pejabat dan pihak yang dilayani.
Pertanyaan hukumnya menjadi lebih penting: pada titik mana celah penyalahgunaan kewenangan muncul? Apakah prosedur telah cukup membatasi ruang transaksi di luar mekanisme resmi? Apakah setiap tahapan pelayanan dapat ditelusuri? Apakah keputusan pejabat meninggalkan jejak administrasi yang dapat diaudit?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pengawasan internal benar-benar bekerja sebelum persoalan masuk ke ranah penindakan aparat penegak hukum.
Digitalisasi pelayanan pertanahan juga perlu dilihat lebih jauh. Digitalisasi tidak semestinya berhenti pada perubahan dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Yang lebih penting adalah terciptanya audit trail yang jelas: siapa melakukan apa, kapan suatu keputusan dibuat, bagaimana permohonan diproses, dan pada titik mana kewenangan digunakan.
Dengan sistem yang dapat ditelusuri, setiap tindakan memiliki jejak yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Transparansi semacam ini penting untuk mempersempit ruang transaksi yang berlangsung di luar prosedur resmi.
Karena itu, mengganti pejabat tanpa memperbaiki sistem belum tentu menyelesaikan persoalan. Orang dapat berganti, tetapi celah yang sama tetap terbuka.
OTT dan PR Negara
OTT merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, keberhasilan penindakan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah tersangka, barang bukti, atau perkara yang dibawa ke pengadilan. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: apa yang berubah setelah penindakan?
Dalam perkara ATR/BPN, evaluasi dapat diarahkan pada seluruh rantai pelayanan HGB dan layanan pertanahan lain yang memiliki risiko penyimpangan. Titik rawan perlu dipetakan, kewenangan diperjelas, pengawasan internal diperkuat, dan mekanisme pengaduan masyarakat dibuat efektif.
KPK juga menyebut adanya dugaan tindak pidana lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Jika dugaan tersebut berkembang dan terbukti melalui proses hukum, tentu semakin penting bagi institusi terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Di sinilah penindakan dan pencegahan tidak semestinya dipertentangkan. Penindakan memberikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana yang terbukti. Pencegahan berusaha menutup ruang yang memungkinkan tindak pidana terjadi. Keduanya merupakan satu rangkaian dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Korupsi dalam pelayanan publik memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian material. Ia menyentuh sesuatu yang lebih sulit dipulihkan, yakni kepercayaan publik.
Kepercayaan tidak lahir dari slogan. Ia tumbuh dari prosedur yang transparan, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang efektif, dan pelayanan yang memberikan kepastian hukum.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana suatu pelayanan publik dijalankan dan mengapa celah penyimpangan dapat terjadi. Media dan masyarakat juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, kontrol sosial harus tetap dibedakan dari penghakiman. Kritik terhadap sistem dapat berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum.
Keseimbangan tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum: negara harus tegas terhadap korupsi, tetapi pada saat yang sama tetap tunduk pada hukum dalam memperlakukan setiap orang.
Pada akhirnya, setiap OTT semestinya meninggalkan lebih dari sekadar tersangka dan barang bukti. Ia harus meninggalkan pembelajaran.
Sorotan Hattrick
Sorotan terhadap istilah “hattrick” sejatinya membuka persoalan yang lebih luas: apa yang terjadi setelah seseorang menjalani pidana? Bagaimana reintegrasi sosial dijalankan? Bagaimana ruang publik menyikapi rekam jejak? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme pengawasan dibangun agar risiko pengulangan pelanggaran dapat diminimalkan?
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, perkara di ATR/BPN semestinya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan. Transparansi, digitalisasi, audit, pengawasan, mekanisme pengaduan, serta pengelolaan konflik kepentingan harus menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar respons setelah sebuah kasus mencuat.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak selesai ketika seseorang ditangkap. Proses hukum memang harus berjalan sampai pengadilan menentukan ada atau tidaknya kesalahan. Tetapi bagi negara, pekerjaan yang lebih panjang adalah memastikan sistem tidak terus-menerus menyediakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Maka, sesudah OTT, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang ditangkap, melainkan apa yang diperbaiki. Sebab, jika setelah penindakan tidak ada perubahan berarti, OTT hanya akan menjadi catatan peristiwa. Sebaliknya, jika ia diikuti pembenahan sistem, penindakan dapat menjadi titik balik bagi tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sesudah OTT, publik berhak menunggu perubahan.
Penulis adalah Advokat, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya).
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Penulis tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.















