INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai skema bagi hasil ojek online (ojol) sebesar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator merupakan hasil perjuangan panjang para mitra pengemudi yang selama ini terus dikawal DPR RI bersama pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Cucun dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, manajemen GoTo, dan Grab Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Cucun, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen DPR RI dan pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
“Sudah jelas bagaimana komitmen kami di DPR RI mengawal proses panjang perjuangan teman-teman ojek online dan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada seluruh pengemudi ojek online,” ujarnya.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menegaskan bahwa kebijakan tarif baru tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juli 2026. “Per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegasnya.
Cucun menjelaskan, skema 8:92 mengatur bahwa perusahaan aplikasi hanya dapat mengambil komisi maksimal 8 persen sebagai biaya layanan, sementara 92 persen dari pendapatan perjalanan menjadi hak pengemudi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menginginkan pembagian pendapatan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan GoTo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.
Pihak GoTo memastikan bahwa mulai 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di Gojek disebut GoRide,” ujar perwakilan perusahaan.
Komitmen serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menyatakan Grab Indonesia akan memberlakukan komisi maksimal 8 persen untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike, efektif mulai 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Dengan diberlakukannya skema baru tersebut, para pengemudi ojol diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. (dil)

















