INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (23/6/2025) di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terangnya.
Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Dari penindakan 19–21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Menkeu mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” ungkap Menkeu.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak terkait 43 kontainer di Jakarta. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.
Menkeu menegaskan bahwa peredaran balepress dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kesehatan, serta mengganggu industri tekstil nasional.
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperkuat terhadap barang impor ilegal. (ipo)

















