INDOPOSCO.ID – Upaya mengembalikan fungsi lingkungan di Wilayah Kerja (WK) Rokan terus bergerak. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Program tersebut tidak semata diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan. Di balik proses yang dilakukan secara bertahap itu, terdapat agenda yang lebih luas, membuka kembali peluang pemanfaatan lahan, melibatkan tenaga kerja lokal, menggerakkan rantai pasok daerah, sekaligus menciptakan efek berganda bagi perekonomian Riau.
Penanganan TTM dilakukan berdasarkan kajian teknis, karakteristik masing-masing lokasi, serta persetujuan regulator. Dengan pendekatan tersebut, setiap lokasi mendapatkan metode pemulihan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
SKK Migas memastikan proses pemulihan berjalan dengan standar keselamatan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, kegiatan tersebut diarahkan agar manfaatnya tidak berhenti pada aspek lingkungan, tetapi turut dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
“Selain memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar operasional yang aman (zero accident), mandat dari SKK Migas adalah memastikan proyek ini memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian Riau. Kami mengawal agar keterlibatan tenaga kerja lokal dan rantai pasok daerah terakomodasi secara transparan dan berkeadilan melalui mekanisme e-procurement yang akuntabel,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Kolaborasi PHR, KLH, dan SKK Migas menunjukkan perkembangan hingga pertengahan 2026. KLH telah menerbitkan persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk 63 lokasi.
Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah dinyatakan selesai. Sebanyak 17 lokasi di antaranya telah mendapatkan SSPLT. Sementara lokasi lainnya masih menjalani proses evaluasi keberhasilan maupun pelaksanaan kegiatan fisik sesuai tahapan dan persetujuan regulator.
Namun, pekerjaan pemulihan tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Sebelum kegiatan fisik dimulai, PHR harus memperoleh persetujuan RPFLH dari KLH.
Tahap tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan luasan dan volume tanah yang harus dipulihkan dapat diidentifikasi secara tepat. Dari hasil kajian itu kemudian ditentukan metode atau teknologi yang paling sesuai dengan karakteristik masing-masing lokasi.
Pilihan metode dapat berupa bioremediasi, fitoremediasi, maupun teknologi lain yang telah mendapatkan persetujuan regulator.
Setelah kajian teknis selesai dan akses terhadap lahan diperoleh, PHR selanjutnya dapat mengajukan usulan RPFLH kepada KLH. Saat ini, sekitar 150 lokasi masih bergerak dalam tahap persiapan tersebut.
Artinya, pemulihan TTM di WK Rokan merupakan proses panjang yang membutuhkan ketelitian, koordinasi lintas lembaga, serta tahapan teknis yang tidak dapat dilewati.
Bagi PHR, agenda pemulihan TTM juga menjadi bagian dari komitmen menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip tata kelola yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, mengatakan pemulihan lingkungan menjadi bagian dari upaya perusahaan membantu pemerintah mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan kegiatan usaha berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Penyelesaian TTM ini adalah wujud nyata dari dedikasi PHR dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bisnis berkelanjutan (ESG). Melalui peta jalan strategis hingga 2030 yang dirancang bersama SKK Migas dan KLH, kami optimis tantangan pemulihan lingkungan yang telah teridentifikasi di WK Rokan dapat diselesaikan secara komprehensif, terukur, dan memberikan ruang bagi masyarakat Riau untuk kembali memberdayakan lahan mereka,” ujar Wisnu.
Di titik inilah program pemulihan TTM memiliki dimensi yang lebih luas. Ketika lahan dipulihkan, peluang pemanfaatannya kembali terbuka. Ketika pekerjaan berlangsung, kebutuhan terhadap tenaga kerja, barang, dan jasa juga menciptakan ruang bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal untuk ikut terlibat.
“Selain memulihkan lingkungan, kegiatan ini diharapkan mendukung ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan peluang usaha bagi masyarakat Riau, mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri yang menghasilkan efek berganda bagi perekonomian Riau serta berjalan beriringan dengan tugas mendukung ketahanan energi demi terwujudnya asta cipta Presiden RI,” tambahnya.
Dengan peta jalan hingga 2030, pemulihan TTM di WK Rokan diarahkan bukan hanya sebagai pekerjaan menyelesaikan persoalan lingkungan, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang mempertemukan kepentingan lingkungan, masyarakat, dan ekonomi daerah.
Di tengah kebutuhan menjaga keberlanjutan operasi hulu migas, pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari perjalanan tersebut: lahan dipulihkan, masyarakat diberi ruang untuk kembali berdaya, dan aktivitas ekonomi lokal ikut didorong. (her)





















