INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mulai mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan Pemilu bagi diaspora Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Rifqinizamy, pengalaman penyelenggaraan Pemilu di luar negeri menunjukkan masih adanya sejumlah kendala, mulai dari perbedaan waktu pelaksanaan pemungutan suara hingga beragam metode pencoblosan yang digunakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dalam proses pemilu.
“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu di Malaysia pada 2009, pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri memiliki tantangan tersendiri. Waktunya tidak selalu sama, metode pencoblosannya berbeda-beda, dan ada potensi kerawanan yang perlu diantisipasi,” ujarnya.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai perkembangan teknologi digital saat ini membuka peluang untuk menghadirkan sistem pemungutan suara yang lebih praktis dan mudah diakses oleh WNI di luar negeri. Menurutnya, mayoritas diaspora Indonesia telah memiliki perangkat digital seperti telepon pintar yang dapat mendukung implementasi e-voting.
Selain itu, banyak WNI yang bekerja di sektor formal maupun informal di luar negeri tidak memiliki keleluasaan untuk datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pelaksanaan pemilu.
“Sebagian besar warga negara kita di luar negeri sudah akrab dengan teknologi dan memiliki akses terhadap telepon pintar. Karena itu, e-voting layak dipertimbangkan sebagai alternatif untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilih,” kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai sistem pemilu bagi WNI di luar negeri perlu menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Menurutnya, karakteristik persoalan yang dihadapi diaspora Indonesia berbeda dengan pemilih di dalam negeri sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik.
Rifqinizamy juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR mulai mengkaji kemungkinan pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri. Ia mencontohkan sistem representasi yang diterapkan di Italia, di mana warga negara yang tinggal di luar negeri memiliki perwakilan tersendiri di parlemen.
“Ke depan, kita perlu memikirkan representasi yang lebih tepat bagi diaspora Indonesia. Persoalan yang mereka hadapi berbeda dengan masyarakat di dalam negeri, sehingga aspirasi mereka juga perlu mendapat ruang yang memadai dalam sistem politik nasional,” ujarnya.
Komisi II DPR RI menilai pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pemilu tidak hanya dapat meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih luar negeri, tetapi juga menjadi bagian dari upaya modernisasi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (dil)











