INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. Diketahui upaya penculikan itu terjadi pada Sabtu, (16/5/2025) sekitar pukul 06.55 WIB.
“Benar, Polsek Metro Penjaringan telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (72),” ujar Budi di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan.
Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” jelas Budi.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dan)










