INDOPOSCO.ID – Sengketa pembayaran hak dan pesangon 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) senilai sekitar US$35 juta atau setara Rp600 miliar menjadi sorotan dalam BIG Strategic Forum 2026. Kasus tersebut dinilai membuka celah dalam tata kelola investasi dan divestasi perusahaan asing yang berpotensi merugikan pekerja.
Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menilai penguatan instrumen hukum menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik investasi yang hanya berorientasi pada keuntungan bisnis tanpa menuntaskan kewajiban terhadap tenaga kerja.
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengatakan, salah satu solusi yang perlu diterapkan adalah mewajibkan perusahaan memiliki sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan (certificate of labor compliance) sebelum melakukan aksi korporasi seperti merger maupun akuisisi.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi filter agar perusahaan yang masih memiliki kewajiban terhadap pekerja tidak bisa melanjutkan transaksi bisnis sebelum seluruh hak tenaga kerja dipenuhi.
Selain itu, Ahmad juga mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC), forum tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan lintas negara.
“Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya,” ujar Ahmad di sela BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (9/6/2026).
Kasus yang menjadi perhatian forum bermula saat Newcrest Mining Limited menjual 75 persen saham NHM kepada Indotan Group pada 2020. Namun, sebelum persoalan hak pekerja terselesaikan, Newcrest kemudian diakuisisi Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai US$16,8 miliar.
Akibatnya, sengketa pembayaran hak dan pesangon ratusan mantan pekerja yang nilainya mencapai sekitar Rp600 miliar hingga kini belum menemukan titik terang.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Arnando J.P. Siregar menegaskan, jalur hukum nasional masih dapat ditempuh untuk mengeksekusi hak pekerja. Jika ditemukan aset milik pihak yang bertanggung jawab di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi hingga pelelangan aset.
“Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja,” katanya.
Arnando juga membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana apabila ditemukan indikasi penggelapan hak pekerja atau adanya itikad tidak baik dari pengurus perusahaan. Dalam kondisi tersebut, laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara.
Meski demikian, para peserta forum menilai jalur litigasi domestik memiliki keterbatasan ketika entitas yang bertanggung jawab berada di yurisdiksi asing. Karena itu, mekanisme lintas batas dan pengawasan internasional dinilai semakin penting untuk menjamin pemenuhan hak pekerja.
Tekanan reputasi melalui jaringan serikat pekerja global juga dianggap dapat menjadi instrumen efektif. Terlebih, Newmont Corporation kini berada di puncak struktur kepemilikan pasca-akuisisi Newcrest dan tercatat di Bursa Efek New York sehingga tunduk pada standar pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social and governance/ESG) internasional.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai penyelesaian sengketa tersebut membutuhkan dukungan politik di tingkat nasional. Menurut dia, pemerintah dapat memainkan peran strategis dalam menjembatani penyelesaian persoalan yang melibatkan perusahaan multinasional.
“Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden,” ujarnya.
Dalam forum tersebut disimpulkan bahwa kasus NHM akan menjadi preseden penting bagi iklim investasi nasional. Penyelesaiannya akan menunjukkan sejauh mana Indonesia mampu memastikan kewajiban sosial dan ketenagakerjaan perusahaan asing tetap dipenuhi meski terjadi perubahan kepemilikan melalui transaksi korporasi internasional.
Lebih dari sekadar sengketa hubungan industrial, kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi kredibilitas tata kelola investasi Indonesia dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan akuntabilitas perusahaan di tengah semakin kompleksnya arus investasi global. (nas)










