INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai mengencangkan kendali terhadap ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Lewat 3 aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), ekspor batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi bakal diatur lebih ketat dengan peran sentral Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi. Ketiga aturan itu merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan SDA nasional memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi negara.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi dalam keterangan, Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan, kebijakan baru itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan ketahanan ekonomi nasional.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.
Penerapan aturan dilakukan secara bertahap. Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir masih diperbolehkan menggunakan izin yang telah dimiliki sebelumnya. Namun, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Proses ekspor, mulai dari prakepabeanan, kepabeanan hingga pascakepabeanan, wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk komoditas batu bara, aturan mencakup antrasit, batu bara termal, lignit, hingga gambut yang masuk dalam kelompok HS 2701 sampai HS 2703. Selama masa transisi, ekspor masih menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Namun izin ET yang sudah diterbitkan hanya berlaku paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Di sektor kelapa sawit, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. Kewajiban distribusi hingga lini kedua dan alokasi untuk BUMN Pangan juga tetap diberlakukan.
Sedangkan untuk paduan besi, pengaturan mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang dibagi ke dalam kelompok barang yang dilarang diekspor, wajib disertai LS, dan dapat diekspor tanpa LS.
Dengan berlakunya tiga Permendag baru tersebut, sejumlah aturan lama resmi dicabut. Ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Begitu pula ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025.
Tommy menegaskan, arah kebijakan pemerintah bukan semata mengejar peningkatan volume ekspor. Lebih dari itu, negara ingin memastikan komoditas strategis mampu memberikan manfaat jangka panjang melalui hilirisasi, pasokan domestik yang terjaga, dan peningkatan nilai tambah ekonomi.
“Pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya. (nas)










