• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BUMN Pegang Kunci Ekspor Batu Bara hingga Sawit, Pengusaha Cuma Numpang Lewat

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 11 Juni 2026 - 22:02
in Ekonomi
kemendag

Aktivitas ekspor impor di pelabuhan peti kemas. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai mengencangkan kendali terhadap ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Lewat 3 aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), ekspor batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi bakal diatur lebih ketat dengan peran sentral Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi. Ketiga aturan itu merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

BacaJuga:

Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam

Unjuk Gigi di BCA Expo 2026, iCAR Boyong SUV Listrik V23 Lengkap dengan Fasilitas Test Drive

LEPAS Ramaikan BCA Expo 2026, Rilis Mobil Listrik E4 EV dan Hybrid L8 PHEV Mulai Rp349 Juta

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan SDA nasional memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi negara.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi dalam keterangan, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan, kebijakan baru itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan ketahanan ekonomi nasional.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Penerapan aturan dilakukan secara bertahap. Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir masih diperbolehkan menggunakan izin yang telah dimiliki sebelumnya. Namun, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Proses ekspor, mulai dari prakepabeanan, kepabeanan hingga pascakepabeanan, wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk komoditas batu bara, aturan mencakup antrasit, batu bara termal, lignit, hingga gambut yang masuk dalam kelompok HS 2701 sampai HS 2703. Selama masa transisi, ekspor masih menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Namun izin ET yang sudah diterbitkan hanya berlaku paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Di sektor kelapa sawit, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. Kewajiban distribusi hingga lini kedua dan alokasi untuk BUMN Pangan juga tetap diberlakukan.

Sedangkan untuk paduan besi, pengaturan mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang dibagi ke dalam kelompok barang yang dilarang diekspor, wajib disertai LS, dan dapat diekspor tanpa LS.

Dengan berlakunya tiga Permendag baru tersebut, sejumlah aturan lama resmi dicabut. Ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Begitu pula ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

Tommy menegaskan, arah kebijakan pemerintah bukan semata mengejar peningkatan volume ekspor. Lebih dari itu, negara ingin memastikan komoditas strategis mampu memberikan manfaat jangka panjang melalui hilirisasi, pasokan domestik yang terjaga, dan peningkatan nilai tambah ekonomi.

“Pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya. (nas)

Tags: Aturan BaruEkspor Batu BaraKelapa SawitKemendagPaduan Besi

Berita Terkait.

Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam
Ekonomi

Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam

Minggu, 13 September 2026 - 18:26
iCar
Ekonomi

Unjuk Gigi di BCA Expo 2026, iCAR Boyong SUV Listrik V23 Lengkap dengan Fasilitas Test Drive

Minggu, 13 September 2026 - 13:06
Lepas-L8
Ekonomi

LEPAS Ramaikan BCA Expo 2026, Rilis Mobil Listrik E4 EV dan Hybrid L8 PHEV Mulai Rp349 Juta

Minggu, 13 September 2026 - 12:25
Wuling
Ekonomi

Unjuk Lini Mobil Listrik di BCA Expo 2026, Wuling Bawa Promo Bunga 1,8 Persen hingga Gratis Charger

Minggu, 13 September 2026 - 10:03
Petugas-BCA
Ekonomi

BCA Tambah Pilihan Investasi, Hadirkan Reksa Dana Batavia Gold Sharia Equity USD

Minggu, 13 September 2026 - 09:42
Ikan
Ekonomi

Ekspor Produk Perikanan Semester I 2026 Capai Rp52,6 Triliun, KKP Perkuat Sertifikasi Mutu

Minggu, 13 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.