INDOPOSCO.ID – Upaya memberantas korupsi dinilai harus dimulai jauh sebelum seseorang memasuki dunia kerja atau jabatan publik. Fondasinya justru dibangun sejak anak-anak melalui pembiasaan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih mendasar daripada sekadar penguatan regulasi dan pengawasan. Menurutnya, pendidikan karakter yang menanamkan integritas sejak usia dini menjadi elemen penting dalam membentuk generasi yang memiliki ketahanan moral.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Rerie -sapaan Lestari Moerdijat- dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu menegaskan larangan berbagai praktik yang berpotensi mencederai proses penerimaan siswa, mulai dari pungutan liar, titipan peserta didik, rekayasa domisili, hingga gratifikasi.
Rerie menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pembentukan karakter antikorupsi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan belum sepenuhnya teratasi. Berbagai bentuk penyimpangan yang masih terjadi berisiko menggerus nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi ruh dalam proses pendidikan.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas sektor pendidikan tercatat berada pada angka 69,50 dari skala 100 poin.
“Capaian tersebut menunjukkan sistem integritas mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di lingkungan Pendidikan,” ungkapnya.
Data KPK juga menunjukkan masih ditemukannya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah. Selain itu, toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi maupun akreditasi masih menjadi persoalan. Bahkan, sebagian kalangan masih memandang pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Menurut Rerie, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pendidikan antikorupsi harus dijalankan secara nyata dan menyentuh substansi, bukan sekadar agenda formalitas.
“Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan antikorupsi harus diterapkan secara substantif dan tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial,” tutur Rerie.
Ia menegaskan bahwa keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran yang sama penting dalam menanamkan karakter jujur dan berintegritas kepada anak-anak. Nilai-nilai tersebut harus menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari agar tumbuh menjadi budaya yang mengakar kuat.
“Tanpa integritas, pola asuh dan sistem pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral,” tegasnya.
Rerie berharap penguatan pendidikan karakter dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, dunia pendidikan tidak hanya menghasilkan generasi berprestasi secara akademik, tetapi juga melahirkan individu yang memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk korupsi dan kecurangan dalam kehidupan bermasyarakat.(her)










