• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12
in Politik
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan jawaban sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Dok. DKPP

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan jawaban sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Dok. DKPP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan persoalan administrasi pada dokumen pencalonan kepala daerah hingga presiden dari sejumlah pemilu dan pilkada periode sebelumnya menjadi perhatian dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (21/7/2026), di Jakarta.

Dalam perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, DKPP memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Keenamnya berstatus sebagai Teradu.

BacaJuga:

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Bonatua Silalahi selaku pihak Pengadu menilai, KPU RI tidak melakukan langkah korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga memiliki cacat administrasi pada proses pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, serta pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” kata Bonatua.

Selain menyoroti legalisasi dokumen, Bonatua juga menilai terdapat kelalaian yang berlangsung secara berkelanjutan dalam pengelolaan arsip negara. Menurutnya, KPU tidak melakukan penelusuran maupun pembenahan terhadap arsip yang dipersoalkan.

Ia mengungkapkan telah dua kali menyampaikan surat kepada KPU RI agar dilakukan tindakan korektif sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke DKPP. Namun, surat itu disebut tidak pernah memperoleh tanggapan.

“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” jelasnya.

Menanggapi dalil pengadu, Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa komisioner KPU periode saat ini tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 maupun 2019. Ia menyampaikan para Teradu hanya dapat menjelaskan aspek normatif karena baru dilantik sebagai anggota KPU RI pada 2022.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 serta 2019 dilakukan oleh kepengurusan KPU periode sebelumnya.

“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” jelas Afifuddin.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU RI periode 2022–2027 telah melakukan sejumlah pembenahan di bidang kearsipan. Salah satunya melalui revisi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 serta penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan dokumen persyaratan, termasuk kewajiban legalisasi oleh instansi yang berwenang.

“Ini upaya kami untuk mendefinisikan bagaimana dokumen yang kami atur termasuk pengarsipannya. Bahkan pada tahun lalu kita memperpanjang MoU dengan ANRI, karena bisa jadi kami tidak paham 100 persen tentang pengaturan (terkait kearsipan, red.) maka kami lanjutkan MoU dengan ANRI,” tutur Afifuddin.

Ia menambahkan, KPU juga telah melaksanakan uji konsekuensi terhadap klasifikasi arsip untuk menentukan dokumen yang dapat dibuka kepada publik maupun yang dikecualikan. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dan mendapat penilaian dari Komisi Informasi Pusat.

“Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca Putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi,” tambahnya. (her)

Tags: DKPPkpu riMochammad Afifuddin

Berita Terkait.

kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52
demokrat
Politik

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Rabu, 9 September 2026 - 22:32
bagja
Politik

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber

Rabu, 9 September 2026 - 18:41
AHY
Politik

Soal Pidato AHY yang Disorot Golkar, Demokrat: Kuncinya Tanggung Jawab kepada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 15:25
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Diperpanjang
Politik

Doli Kurnia Sependapat dengan AHY: Kesulitan Rakyat Tanggung Jawab Kita Semua

Senin, 7 September 2026 - 11:08

OLAHRAGA

ketum
Olahraga

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Editor Juni Armanto
Sabtu, 12 September 2026 - 15:23

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum The Jakmania Muhammad Aditya Putra mengajak seluruh pendukung Persija Jakarta menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan...

SelengkapnyaDetails
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.