INDOPOSCO.ID – Dugaan persoalan administrasi pada dokumen pencalonan kepala daerah hingga presiden dari sejumlah pemilu dan pilkada periode sebelumnya menjadi perhatian dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (21/7/2026), di Jakarta.
Dalam perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, DKPP memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Keenamnya berstatus sebagai Teradu.
Bonatua Silalahi selaku pihak Pengadu menilai, KPU RI tidak melakukan langkah korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga memiliki cacat administrasi pada proses pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, serta pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” kata Bonatua.
Selain menyoroti legalisasi dokumen, Bonatua juga menilai terdapat kelalaian yang berlangsung secara berkelanjutan dalam pengelolaan arsip negara. Menurutnya, KPU tidak melakukan penelusuran maupun pembenahan terhadap arsip yang dipersoalkan.
Ia mengungkapkan telah dua kali menyampaikan surat kepada KPU RI agar dilakukan tindakan korektif sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke DKPP. Namun, surat itu disebut tidak pernah memperoleh tanggapan.
“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” jelasnya.
Menanggapi dalil pengadu, Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa komisioner KPU periode saat ini tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 maupun 2019. Ia menyampaikan para Teradu hanya dapat menjelaskan aspek normatif karena baru dilantik sebagai anggota KPU RI pada 2022.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 serta 2019 dilakukan oleh kepengurusan KPU periode sebelumnya.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” jelas Afifuddin.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU RI periode 2022–2027 telah melakukan sejumlah pembenahan di bidang kearsipan. Salah satunya melalui revisi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 serta penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan dokumen persyaratan, termasuk kewajiban legalisasi oleh instansi yang berwenang.
“Ini upaya kami untuk mendefinisikan bagaimana dokumen yang kami atur termasuk pengarsipannya. Bahkan pada tahun lalu kita memperpanjang MoU dengan ANRI, karena bisa jadi kami tidak paham 100 persen tentang pengaturan (terkait kearsipan, red.) maka kami lanjutkan MoU dengan ANRI,” tutur Afifuddin.
Ia menambahkan, KPU juga telah melaksanakan uji konsekuensi terhadap klasifikasi arsip untuk menentukan dokumen yang dapat dibuka kepada publik maupun yang dikecualikan. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dan mendapat penilaian dari Komisi Informasi Pusat.
“Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca Putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi,” tambahnya. (her)


















