INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak-hak warga negara. Kekhawatiran itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan, dukungan terhadap percepatan penyelesaian RUU tersebut tidak boleh mengabaikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki pagar hukum yang kuat agar tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.
“Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang) dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini,” ujar Siti Aisyah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan akademisi Faisal Santiago, Dadang Herly, dan Fisabililah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Selain menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan, Siti juga memberi perhatian khusus terhadap usulan penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, skema tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar tidak berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ia mempertanyakan apakah seseorang dapat dibebani kewajiban membuktikan asal-usul hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa didahului pembuktian adanya tindak pidana.
“Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, akademisi Faisal Santiago berpandangan bahwa mekanisme pembuktian terbalik tetap dapat diterapkan selama didasarkan pada ukuran kewajaran dan ditopang sistem penegakan hukum yang kredibel. Ia mencontohkan penanganan perkara Meikarta yang menurutnya menunjukkan adanya pengembalian aset kepada negara dalam proses penegakan hukum.
“Sebenarnya gampang saja untuk yang namanya pembuktian terbalik. Kan bisa dilihat dari kewajarannya,” ucap Faisal.
Faisal juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berujung pada pembentukan institusi baru. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, sehingga implementasi aturan nantinya berjalan efektif sekaligus meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru. Yang penting adalah penguatan, apakah di aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau KPK sudah sepentingnya ditingkatkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi lain, terutama di bidang hukum perdata. Menurut Faisal, harmonisasi antarperaturan menjadi syarat penting agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Sedangkan undang-undang Keperdataan kita basi, pakai yang lama. Nah ini juga kita harus pikirkan. Jadi enggak bisa kita satu potong, satu potong seperti puzzle, kita taruh dulu yang disini, nanti yang berikutnya, tidak bisa,” tambahnya.(her)


















