• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Pembuktian Terbalik Dipersoalkan, DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 10:32
in Politik
RUU

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak-hak warga negara. Kekhawatiran itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan, dukungan terhadap percepatan penyelesaian RUU tersebut tidak boleh mengabaikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki pagar hukum yang kuat agar tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.

BacaJuga:

Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga Korpus BEM SI Perkuat DPP Gema Keadilan 2026–2031, Rahmat Saleh Pimpin Organisasi

Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Ancaman Kebocoran Data Meningkat, Baleg DPR Usulkan Sanksi Lebih Keras dalam RUU SDI

“Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang) dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini,” ujar Siti Aisyah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan akademisi Faisal Santiago, Dadang Herly, dan Fisabililah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan, Siti juga memberi perhatian khusus terhadap usulan penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, skema tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar tidak berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Ia mempertanyakan apakah seseorang dapat dibebani kewajiban membuktikan asal-usul hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa didahului pembuktian adanya tindak pidana.

“Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, akademisi Faisal Santiago berpandangan bahwa mekanisme pembuktian terbalik tetap dapat diterapkan selama didasarkan pada ukuran kewajaran dan ditopang sistem penegakan hukum yang kredibel. Ia mencontohkan penanganan perkara Meikarta yang menurutnya menunjukkan adanya pengembalian aset kepada negara dalam proses penegakan hukum.

“Sebenarnya gampang saja untuk yang namanya pembuktian terbalik. Kan bisa dilihat dari kewajarannya,” ucap Faisal.

Faisal juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berujung pada pembentukan institusi baru. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, sehingga implementasi aturan nantinya berjalan efektif sekaligus meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru. Yang penting adalah penguatan, apakah di aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau KPK sudah sepentingnya ditingkatkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi lain, terutama di bidang hukum perdata. Menurut Faisal, harmonisasi antarperaturan menjadi syarat penting agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Sedangkan undang-undang Keperdataan kita basi, pakai yang lama. Nah ini juga kita harus pikirkan. Jadi enggak bisa kita satu potong, satu potong seperti puzzle, kita taruh dulu yang disini, nanti yang berikutnya, tidak bisa,” tambahnya.(her)

Tags: DPR RIRDPURUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

kammi
Politik

Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga Korpus BEM SI Perkuat DPP Gema Keadilan 2026–2031, Rahmat Saleh Pimpin Organisasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi
Politik

Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:52
ktp
Politik

Ancaman Kebocoran Data Meningkat, Baleg DPR Usulkan Sanksi Lebih Keras dalam RUU SDI

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:09
bahlil
Politik

Gaspol Hadapi Pemilu 2029, Bahlil Minta MKGR Panaskan Mesin Politik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:16
Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029
Politik

DPR: Masukan Bawaslu Jadi Pertimbangan Penting dalam Revisi UU Pemilu

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:11
Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029
Politik

Bawaslu Kaji Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Adjudikasi jelang Pemilu 2029

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12556 shares
    Share 5022 Tweet 3139
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3176 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.