• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Pembuktian Terbalik Dipersoalkan, DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 10:32
in Politik
RUU

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak-hak warga negara. Kekhawatiran itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan, dukungan terhadap percepatan penyelesaian RUU tersebut tidak boleh mengabaikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi yang disusun harus memiliki pagar hukum yang kuat agar tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.

BacaJuga:

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

“Kita semua di Dewan ini serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini, tetapi kita harus punya sifat kehati-hatian terhadap undang-undang ini. Jangan undang-undang ini nanti kita buat menyebabkan kondisi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang) dari aparat penegak hukum kita yang kita lihat hari ini dipertontonkan seperti ini,” ujar Siti Aisyah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan akademisi Faisal Santiago, Dadang Herly, dan Fisabililah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan, Siti juga memberi perhatian khusus terhadap usulan penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, skema tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar tidak berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Ia mempertanyakan apakah seseorang dapat dibebani kewajiban membuktikan asal-usul hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa didahului pembuktian adanya tindak pidana.

“Apakah pembuktian terbalik ini tidak sangat rancu kita masukkan di RUU Perampasan Aset ini? Karena kalau pembuktian terbalik, patut diduga saja tanpa ada tindak pidananya, apakah ini tidak melanggar HAM atau dengan kondisi aparat penegak hukum kita yang sekarang memungkinkan tidak undang-undang ini justru menjadi hal-hal yang sangat merugikan rakyat?” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, akademisi Faisal Santiago berpandangan bahwa mekanisme pembuktian terbalik tetap dapat diterapkan selama didasarkan pada ukuran kewajaran dan ditopang sistem penegakan hukum yang kredibel. Ia mencontohkan penanganan perkara Meikarta yang menurutnya menunjukkan adanya pengembalian aset kepada negara dalam proses penegakan hukum.

“Sebenarnya gampang saja untuk yang namanya pembuktian terbalik. Kan bisa dilihat dari kewajarannya,” ucap Faisal.

Faisal juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berujung pada pembentukan institusi baru. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK, sehingga implementasi aturan nantinya berjalan efektif sekaligus meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Yang paling susah itu kalau kita membuka lembaga baru. Yang penting adalah penguatan, apakah di aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, atau KPK sudah sepentingnya ditingkatkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi lain, terutama di bidang hukum perdata. Menurut Faisal, harmonisasi antarperaturan menjadi syarat penting agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Sedangkan undang-undang Keperdataan kita basi, pakai yang lama. Nah ini juga kita harus pikirkan. Jadi enggak bisa kita satu potong, satu potong seperti puzzle, kita taruh dulu yang disini, nanti yang berikutnya, tidak bisa,” tambahnya.(her)

Tags: DPR RIRDPURUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

BULD
Politik

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 10:32
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Politik

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 20:06
doli
Politik

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Rabu, 16 September 2026 - 11:11
UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    2448 shares
    Share 979 Tweet 612
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.