INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung meninjau pelayanan kepabeanan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul laporan adanya lonjakan dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang berdampak pada meningkatnya dwelling time dan berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi industri nasional.
“Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai mengganggu kelancaran pasokan bahan baku,” kata Purbaya.
Menurutnya, sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan sehingga jumlah dokumen yang tertunda berhasil ditekan menjadi sekitar 2.500 kontainer. Namun, pemerintah menilai diperlukan langkah yang lebih agresif agar pelayanan dapat kembali normal dalam waktu cepat.
Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Menkeu meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah personel serta memperpanjang jam operasional pelayanan. Ia bahkan menginstruksikan petugas bekerja penuh selama 24 jam dengan sistem beberapa shift hingga jumlah antrean kembali ke tingkat normal.
“Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500,” tegasnya.
Selain persoalan kapasitas layanan, Purbaya juga menemukan adanya kontainer yang telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan tetapi belum segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, barang tetap menumpuk di area pelabuhan selama berbulan-bulan dan mengurangi kapasitas penyimpanan yang tersedia.
Menurut Menkeu, praktik tersebut ikut memperparah kepadatan di pelabuhan. Sejumlah importir diduga lebih memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.
Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi untuk memberikan disinsentif bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan.
Purbaya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah diminta menyiapkan skema pengaturan yang adil dan tidak memberatkan dunia usaha, namun tetap mampu mendorong percepatan arus barang.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan memastikan Pelabuhan Tanjung Priok dapat berfungsi optimal sebagai simpul utama logistik nasional.
“Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal,” tutur Purbaya.
Kementerian Keuangan memastikan akan terus memantau perkembangan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sejumlah opsi tambahan juga disiapkan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor-kantor Bea Cukai lainnya apabila dibutuhkan, guna mempercepat penurunan dwelling time dan menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku bagi sektor industri nasional. (ipo)












