INDOPOSCO.ID – Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyampaikan pernyataan sikap bersama yang meminta Presiden Republik Indonesia meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta rancangan aturan turunannya. Mereka menilai sejumlah usulan kebijakan berpotensi memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh organisasi yang mewakili petani tembakau dan cengkih, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat. Dalam konferensi pers di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (23/7/2026), mereka meminta pemerintah menghentikan sementara penyusunan aturan turunan yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan aturan tersebut berpotensi melemahkan industri hasil tembakau legal dan justru membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal.
“Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik,” jelasnya.
Menurut Apindo apabila industri legal makin tertekan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga berpotensi menurun seiring meningkatnya peredaran produk ilegal yang lebih sulit diawasi.
Keberatan juga disampaikan dari sektor hulu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Mahmudi, menilai usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan tar maksimal 10 miligram per batang tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal Indonesia.
Ia menjelaskan sebagian besar tembakau lokal memiliki kandungan nikotin dan tar di atas batas yang diusulkan, bahkan untuk jenis tertentu dapat mencapai sekitar 20 miligram per batang. Menurutnya, apabila ketentuan tersebut diterapkan, hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri.
“Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?” ujar Mahmudi.
Dari sektor perdagangan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman, menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, pedagang telah menghadapi tekanan akibat kenaikan cukai, sehingga tambahan regulasi baru dikhawatirkan semakin menekan omzet usaha.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan atau plain packaging. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi mempersulit identifikasi produk legal dan ilegal di lapangan.
Melalui pernyataan bersama tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Secara khusus, mereka meminta pemerintah tidak menetapkan ketentuan mengenai penyeragaman warna dan bentuk kemasan, tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak melarang penggunaan bahan tambahan sebagaimana diatur dalam rancangan keputusan Menteri Kesehatan.
Menurut mereka, ketiga kebijakan tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap perekonomian nasional, mulai dari meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), menurunnya penerimaan negara, meluasnya peredaran rokok ilegal, hingga terganggunya mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada mata rantai industri pertembakauan.
Meski demikian, para penandatangan menyatakan tetap mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Mereka menyatakan mendukung pelarangan penjualan dan penggunaan produk tembakau bagi anak di bawah umur melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan produk.
Mereka berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta kontribusi sektor pertembakauan terhadap perekonomian nasional.
Pernyataan bersama tersebut didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, di antaranya APINDO, APTI, APCI, GAPPRI, GAPRINDO, FORMASI, HKTI, APRINDO, HIPPINDO, ATVSI, PRSSNI, APVI, PPEI, serta berbagai asosiasi petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, periklanan, konsumen, dan organisasi masyarakat lainnya.(rmn)


















