• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 23 Juli 2026 - 22:58
in Ekonomi
didi

Praktisi migas sekaligus mantan Kepala Divisi Formalitas.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Didi S. Setyadi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) berada di darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore) bukanlah faktor utama yang menentukan daya tarik investasi.

Menurut praktisi migas Didi S. Setyadi, aspek paling menentukan justru adalah tingkat keekonomian lapangan migas tersebut.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Banten Gandeng TNI dan Kejaksaan, Kawal Pengawasan Kepabeanan dan Cukai

Strategi Baru Pertamina EP di Lapangan Mature, BNG-082 Raup Potensi Minyak dan Gas

Setahun di Indonesia, Mitsubishi Destinator Tembus Produksi 55 Ribu Unit

“Offshore maupun onshore sama-sama menarik apabila keekonomiannya menarik,” ujar Didi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa proyek migas di darat dan lepas pantai memiliki perlakuan hukum yang berbeda. Didi menegaskan, dalam rezim hulu migas Indonesia, keduanya memiliki dasar hukum yang sama.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan bahwa wilayah hukum pertambangan migas mencakup seluruh wilayah daratan, perairan, hingga landas kontinen Indonesia. Dengan demikian, lapangan migas di darat seperti Blok Rokan maupun proyek lepas pantai seperti Blok Masela dan South Andaman berada dalam kerangka hukum yang sama.

“Yang membedakan bukan hukum migasnya, melainkan pengaturan wilayah administratif melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta pengaturan tata ruang dan kewenangan di wilayah pesisir dan laut yang diatur dalam UU Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun UU Kelautan,” tuturnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut lebih banyak berkaitan dengan proses perizinan, tata ruang, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan menyangkut sistem kontrak maupun tata kelola kegiatan usaha hulu migas.

Didi juga menyoroti fleksibilitas yang diberikan Undang-Undang Migas dalam menentukan bentuk kontrak kerja sama. Saat ini Indonesia mengenal dua skema utama, yakni Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Namun demikian, menurutnya, regulasi membuka ruang bagi pemerintah dan kontraktor untuk menyepakati bentuk kerja sama lain sepanjang memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

“Undang-Undang menyebutkan bahwa kontrak kerja sama dapat berupa Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain yang lebih menguntungkan negara. Artinya, negara dan kontraktor memiliki ruang untuk menyepakati skema yang paling sesuai,” ujar mantan Kepala Divisi Formalitas.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu.

Dari sisi potensi sumber daya, Didi menilai peluang eksplorasi terbesar Indonesia saat ini masih berada di wilayah lepas pantai, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Berdasarkan data cekungan migas yang belum dibor, sebagian besar prospek berskala besar berada di wilayah offshore.

Meski demikian, kawasan Indonesia Barat juga dinilai masih menyimpan potensi yang menjanjikan. Didi mencontohkan keberhasilan eksplorasi di kawasan Andaman yang dalam beberapa tahun terakhir menghasilkan penemuan gas berukuran signifikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peluang menemukan cadangan migas baru masih terbuka, baik di daratan maupun di laut.

Lebih lanjut, Didi menilai kebijakan fiskal tidak dapat diterapkan secara seragam terhadap seluruh wilayah kerja migas. Setiap lapangan memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan skema insentif yang disesuaikan.

“Keekonomian lapangan tidak hanya ditentukan oleh besaran split bagi hasil. Ada berbagai instrumen lain seperti Domestic Market Obligation (DMO), Investment Credit, serta berbagai insentif fiskal lainnya yang dapat meningkatkan daya tarik investasi,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjaga fleksibilitas kebijakan fiskal agar setiap proyek memiliki tingkat keekonomian yang memadai dan tetap menarik bagi investor.

Selain persoalan ekonomi, Didi mengingatkan bahwa tantangan investasi migas di Indonesia kerap muncul dari aspek nonteknis. Regulasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, proses perizinan, hingga pengadaan lahan sering menjadi faktor yang memengaruhi kelancaran proyek.

“Tantangan terbesar sering kali justru berada pada aspek nonteknis, mulai dari regulasi pemerintah pusat dan daerah, perizinan, hingga pengadaan lahan. Karena itu, konsultasi dengan pihak-pihak yang kredibel menjadi sangat penting agar proyek dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (rmn)

Tags: Didik S Setyadiindustri hulu migasInvestasi Migas

Berita Terkait.

bc2
Ekonomi

Kanwil Bea Cukai Banten Gandeng TNI dan Kejaksaan, Kawal Pengawasan Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 11 September 2026 - 15:51
ep
Ekonomi

Strategi Baru Pertamina EP di Lapangan Mature, BNG-082 Raup Potensi Minyak dan Gas

Jumat, 11 September 2026 - 14:39
Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari
Ekonomi

Setahun di Indonesia, Mitsubishi Destinator Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Jumat, 11 September 2026 - 12:08
Isu Dana Rp17 Miliar Memanas, BTN Siapkan Somasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Ekonomi

Isu Dana Rp17 Miliar Memanas, BTN Siapkan Somasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Jumat, 11 September 2026 - 10:09
Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari
Ekonomi

Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari

Jumat, 11 September 2026 - 07:57
Jaga Ekosistem Pesisir, NNA Gandeng Dus Duk Duk Tanam 525 Bakau di Pulau Pari
Ekonomi

BTN Bidik Kredit Non-Perumahan 30 Persen pada 2030 Lewat Strategi Beyond Mortgage

Jumat, 11 September 2026 - 06:16

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.