INDOPOSCO.ID – Status suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) berada di darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore) bukanlah faktor utama yang menentukan daya tarik investasi.
Menurut praktisi migas Didi S. Setyadi, aspek paling menentukan justru adalah tingkat keekonomian lapangan migas tersebut.
“Offshore maupun onshore sama-sama menarik apabila keekonomiannya menarik,” ujar Didi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa proyek migas di darat dan lepas pantai memiliki perlakuan hukum yang berbeda. Didi menegaskan, dalam rezim hulu migas Indonesia, keduanya memiliki dasar hukum yang sama.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan bahwa wilayah hukum pertambangan migas mencakup seluruh wilayah daratan, perairan, hingga landas kontinen Indonesia. Dengan demikian, lapangan migas di darat seperti Blok Rokan maupun proyek lepas pantai seperti Blok Masela dan South Andaman berada dalam kerangka hukum yang sama.
“Yang membedakan bukan hukum migasnya, melainkan pengaturan wilayah administratif melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta pengaturan tata ruang dan kewenangan di wilayah pesisir dan laut yang diatur dalam UU Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun UU Kelautan,” tuturnya.
Menurutnya, perbedaan tersebut lebih banyak berkaitan dengan proses perizinan, tata ruang, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan menyangkut sistem kontrak maupun tata kelola kegiatan usaha hulu migas.
Didi juga menyoroti fleksibilitas yang diberikan Undang-Undang Migas dalam menentukan bentuk kontrak kerja sama. Saat ini Indonesia mengenal dua skema utama, yakni Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Namun demikian, menurutnya, regulasi membuka ruang bagi pemerintah dan kontraktor untuk menyepakati bentuk kerja sama lain sepanjang memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
“Undang-Undang menyebutkan bahwa kontrak kerja sama dapat berupa Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain yang lebih menguntungkan negara. Artinya, negara dan kontraktor memiliki ruang untuk menyepakati skema yang paling sesuai,” ujar mantan Kepala Divisi Formalitas.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu.
Dari sisi potensi sumber daya, Didi menilai peluang eksplorasi terbesar Indonesia saat ini masih berada di wilayah lepas pantai, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Berdasarkan data cekungan migas yang belum dibor, sebagian besar prospek berskala besar berada di wilayah offshore.
Meski demikian, kawasan Indonesia Barat juga dinilai masih menyimpan potensi yang menjanjikan. Didi mencontohkan keberhasilan eksplorasi di kawasan Andaman yang dalam beberapa tahun terakhir menghasilkan penemuan gas berukuran signifikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peluang menemukan cadangan migas baru masih terbuka, baik di daratan maupun di laut.
Lebih lanjut, Didi menilai kebijakan fiskal tidak dapat diterapkan secara seragam terhadap seluruh wilayah kerja migas. Setiap lapangan memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan skema insentif yang disesuaikan.
“Keekonomian lapangan tidak hanya ditentukan oleh besaran split bagi hasil. Ada berbagai instrumen lain seperti Domestic Market Obligation (DMO), Investment Credit, serta berbagai insentif fiskal lainnya yang dapat meningkatkan daya tarik investasi,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjaga fleksibilitas kebijakan fiskal agar setiap proyek memiliki tingkat keekonomian yang memadai dan tetap menarik bagi investor.
Selain persoalan ekonomi, Didi mengingatkan bahwa tantangan investasi migas di Indonesia kerap muncul dari aspek nonteknis. Regulasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, proses perizinan, hingga pengadaan lahan sering menjadi faktor yang memengaruhi kelancaran proyek.
“Tantangan terbesar sering kali justru berada pada aspek nonteknis, mulai dari regulasi pemerintah pusat dan daerah, perizinan, hingga pengadaan lahan. Karena itu, konsultasi dengan pihak-pihak yang kredibel menjadi sangat penting agar proyek dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (rmn)


















