INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo telah berulang kali menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih agar menjauhi praktik korupsi. Hal itu seraya merespons sejumlah kasus rasuah yang melibatkan unsur eksekutif.
“Berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu apa namanya, tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak, tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menekankan bahwa komitmen menjaga integritas harus dimulai dari jajaran pemerintah yang sedang memegang amanah, mencakup seluruh pemangku kepentingan hingga seluruh elemen masyarakat.
“Yang itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dari, dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua gitu,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan, Prabowo terus menekankan pentingnya bagi seluruh elemen pemerintah untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama praktik korupsi, sebagai upaya pembenahan diri.
“Jadi (Prabowo) berulang kali, itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi,” imbuh politikus Gerindra itu.
Sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional terjerat kasus hukum. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung telah menetapkan ketiga eks pejabat BGN itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), dengan total aliran dana haram kasus ini mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 billion. (dan)












