INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, upaya penggeledahan di kediaman Silmy Karim dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidik mendapatkan bukti tambahan untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini, ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan itu dilakukan sehari setelah Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis (5/6/2026).
Perkara yang tengah bergulir itu berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Daftar tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (dan)












