INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada keanehan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uan (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya turut memonitor kasus tersebut ketika masih ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) bersama Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” kata Ely Kusumastuti di Jakarta dikutip Sabtu (25/7/2026).
Keanehan bermula ketika Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) terkait hasil penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk rumah mewah di Sentul milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, polisi hanya menampilkan barang bukti tanpa mengumumkan tersangka. “Jadi yang penting kan kami sudah dari siang di situ (Polda Metro-red),” ucap Ely.
Keesokan harinya, Kortas Tipikor bersama Kejaksaan Agung baru menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menurut KPK, rangkaian penanganan kasus tersebut telah sesuai prosedur.
“Kita mengkoordinasikan, mendiskusikan penanganan perkara sampai dengan mendapatkan informasi terkait penyidikan itu,” jelas Ely.
Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juli 2026. Pemindahannya dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa penitipan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Agung yang diterima oleh KPK. Alhasil, tersangka Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” imbuh Budi Prasetyo dalam kesempatan yang sama. (dan)


















