• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45
in Ekonomi
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (4/6/2026). Regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum aktivitas perdagangan digital di Indonesia.

Menteri yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

BacaJuga:

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujar Budi.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Dalam aturan baru tersebut, masih ujar dia, pemerintah mewajibkan platform digital memberikan prioritas visibilitas bagi produk UMK dan produk dalam negeri. Selain itu, seluruh pedagang yang berjualan melalui platform diwajibkan memiliki perizinan berusaha.

Tak hanya itu, menurutnya, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan dan kebijakan promosi, menyediakan insentif promosi bagi UMK, serta menghadirkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

“Permendag ini juga mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat,” terangnya.

Ia menyebut, salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penambahan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk model ride-hailing, ia menegaskan, bahwa pengaturan hanya berlaku pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan layanan transportasinya. “Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” tegas Budi.

Sementara itu, dikatakan dia, model bisnis OTA mencakup penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan yang dipasarkan melalui sistem elektronik.

Menurut Mendag, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan pesat lanskap perdagangan digital nasional. Dengan cakupan yang lebih luas, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Terkait kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang di platform digital, Budi menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan sehat.

Ia menambahkan, legalitas usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga dukungan promosi.
“Perizinan berusaha membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pun menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses formalitas usaha tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha kecil.

Budi menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta berbagai kegiatan daring maupun luring guna mendukung implementasi aturan baru tersebut.

“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” ujarnya. (nas)

Tags: Menteri Perdagangan Budi SantosoPermendag PMSE BaruRegulasi Perdagangan Digital

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Ekonomi

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Ekonomi

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:28
Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas
Ekonomi

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:59
Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026
Ekonomi

Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:26
Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Tak Sekadar Bangkit tapi Naik Kelas
Ekonomi

Pascabencana, UMKM Sumbar Didorong Tak Sekadar Bangkit tapi Naik Kelas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:54
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Ekonomi

Amonia Mulai “Dibakar” di PLTU, PLN EPI Siapkan Uji Coba 2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:02

OLAHRAGA

Todotua
Olahraga

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04

INDOPOSCO.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026 resmi ditutup dengan catatan manis. Tim Indonesia sukses...

SelengkapnyaDetails
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.