INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (4/6/2026). Regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum aktivitas perdagangan digital di Indonesia.
Menteri yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujar Budi.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Dalam aturan baru tersebut, masih ujar dia, pemerintah mewajibkan platform digital memberikan prioritas visibilitas bagi produk UMK dan produk dalam negeri. Selain itu, seluruh pedagang yang berjualan melalui platform diwajibkan memiliki perizinan berusaha.
Tak hanya itu, menurutnya, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan dan kebijakan promosi, menyediakan insentif promosi bagi UMK, serta menghadirkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.
“Permendag ini juga mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat,” terangnya.
Ia menyebut, salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penambahan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA).
Untuk model ride-hailing, ia menegaskan, bahwa pengaturan hanya berlaku pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan layanan transportasinya. “Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” tegas Budi.
Sementara itu, dikatakan dia, model bisnis OTA mencakup penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan yang dipasarkan melalui sistem elektronik.
Menurut Mendag, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan pesat lanskap perdagangan digital nasional. Dengan cakupan yang lebih luas, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Terkait kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang di platform digital, Budi menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan sehat.
Ia menambahkan, legalitas usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga dukungan promosi.
“Perizinan berusaha membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah pun menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses formalitas usaha tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha kecil.
Budi menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta berbagai kegiatan daring maupun luring guna mendukung implementasi aturan baru tersebut.
“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” ujarnya. (nas)












