• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mendag Teken Permendag PMSE Baru, Produk Lokal dan UMKM Dapat Prioritas di Platform Digital

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45
in Ekonomi
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (4/6/2026). Regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum aktivitas perdagangan digital di Indonesia.

Menteri yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

BacaJuga:

Mendag: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Kakao Indonesia

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujar Budi.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Dalam aturan baru tersebut, masih ujar dia, pemerintah mewajibkan platform digital memberikan prioritas visibilitas bagi produk UMK dan produk dalam negeri. Selain itu, seluruh pedagang yang berjualan melalui platform diwajibkan memiliki perizinan berusaha.

Tak hanya itu, menurutnya, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan dan kebijakan promosi, menyediakan insentif promosi bagi UMK, serta menghadirkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

“Permendag ini juga mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat,” terangnya.

Ia menyebut, salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penambahan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk model ride-hailing, ia menegaskan, bahwa pengaturan hanya berlaku pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan layanan transportasinya. “Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” tegas Budi.

Sementara itu, dikatakan dia, model bisnis OTA mencakup penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan yang dipasarkan melalui sistem elektronik.

Menurut Mendag, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons terhadap perkembangan pesat lanskap perdagangan digital nasional. Dengan cakupan yang lebih luas, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Terkait kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang di platform digital, Budi menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan sehat.

Ia menambahkan, legalitas usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga dukungan promosi.
“Perizinan berusaha membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pun menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses formalitas usaha tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha kecil.

Budi menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta berbagai kegiatan daring maupun luring guna mendukung implementasi aturan baru tersebut.

“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” ujarnya. (nas)

Tags: Menteri Perdagangan Budi SantosoPermendag PMSE BaruRegulasi Perdagangan Digital

Berita Terkait.

mendag
Ekonomi

Mendag: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Industri Kakao Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:23
didi
Ekonomi

Bukan Offshore atau Onshore, Keekonomian Jadi Penentu Daya Tarik Investasi Migas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:58
Mobil
Ekonomi

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:28
Razali-Bin-Jaafar
Ekonomi

Proteksi Kebakaran Tak Cukup APAR, Saffire Hadirkan Ekosistem Digital Keselamatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46
APCI
Ekonomi

Lintas Asosiasi Desak Presiden Kaji Ulang Regulasi Turunan PP Kesehatan Demi Selamatkan Industri Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26
PYC
Ekonomi

PYC Dorong Hilirisasi Nikel Berkelanjutan untuk Perkuat Industri Baterai Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:23

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.