INDOPOSCO.ID – Wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilu 2029 mulai mendapat perhatian serius di parlemen. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia perlu mulai membuka ruang kajian yang lebih mendalam terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam proses demokrasi.
Menurut Doli, perkembangan teknologi yang semakin masif telah mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara berinteraksi dan mengakses layanan publik. Karena itu, sistem pemilu juga dinilai perlu bersiap menghadapi perubahan zaman dengan mempertimbangkan berbagai inovasi yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Ia menilai e-voting menawarkan sejumlah potensi keuntungan, mulai dari efisiensi pelaksanaan, percepatan proses penghitungan suara, penghematan biaya penyelenggaraan dalam jangka panjang, hingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan administratif.
Usai menghadiri diskusi bertajuk “Menimbang E-Voting di 2029” di Jakarta, Doli menegaskan bahwa generasi muda saat ini memiliki kedekatan yang sangat tinggi dengan teknologi digital sehingga pendekatan baru dalam penyelenggaraan pemilu perlu mulai dipikirkan.
“Generasi muda saat ini sangat dekat dengan teknologi digital. Karena itu, kita perlu mulai memikirkan berbagai terobosan yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa mengurangi kualitas dan integritas demokrasi,” ujar Doli dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Berbagai aspek krusial harus lebih dulu dipastikan, mulai dari keamanan sistem, perlindungan data pribadi pemilih, risiko serangan siber, hingga kesiapan infrastruktur teknologi yang masih berbeda-beda di setiap daerah.
“Diskusi tentang e-voting bukan hanya soal mengganti metode memilih. Yang paling penting adalah memastikan setiap suara rakyat tetap aman, transparan, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Doli juga mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Politik yang akan datang membuka ruang bagi berbagai alternatif sistem pemilu, termasuk kemungkinan penggunaan e-voting pada masa mendatang.
Menurutnya, proses legislasi perlu segera dimulai agar tersedia waktu yang cukup untuk melakukan kajian, simulasi, serta menyerap pandangan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan strategis terkait masa depan pemilu Indonesia.
“Pembahasan revisi undang-undang harus segera dilakukan agar tersedia waktu yang cukup untuk mendalami substansi, menguji berbagai alternatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kita terlambat mempersiapkan diri menghadapi perkembangan zaman,” tambahnya.
Melalui forum diskusi tersebut, DPR berharap berbagai masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, pakar teknologi, hingga masyarakat sipil dapat menjadi landasan dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih modern dan efisien, tanpa meninggalkan prinsip dasar demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan inklusif. (her)












