INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik bersama pemerintah. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem statistik nasional agar mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan akuntabel sebagai fondasi penyusunan kebijakan publik berbasis bukti.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa RUU Statistik memiliki peran strategis karena akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan statistik nasional yang digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
“RUU tentang Statistik yang akan kita bahas bersama merupakan instrumen strategis yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan statistik nasional dan memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pembangunan,” ujar Lalu saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menilai kualitas data statistik menjadi salah satu faktor kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kebijakan yang tepat hanya dapat dihasilkan apabila didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data statistik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penyusunan kebijakan berbasis bukti,” tegasnya.
Dalam tahap awal pembahasan, Panja Komisi X DPR RI telah menerima naskah akademik dan draf RUU Statistik yang terdiri dari 15 bab dan 95 pasal. Seluruh materi tersebut akan dibahas secara bertahap dan mendalam bersama pemerintah untuk memastikan regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data nasional di era digital.
Lalu menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara sistematis dengan tetap membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak guna memperkaya substansi regulasi.
Menurutnya, tantangan pengelolaan data saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi informasi, kebutuhan integrasi data antarinstansi, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akurasi informasi pemerintah.
Karena itu, RUU Statistik diharapkan tidak hanya memperkuat kelembagaan statistik nasional, tetapi juga mampu menciptakan sistem data yang lebih terintegrasi, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.
“Kami meyakini semangat kebersamaan, dialog yang produktif, dan komitmen untuk mengutamakan kepentingan nasional akan menjadi modal utama dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari proses legislasi, Komisi X DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati jadwal pembicaraan tingkat pertama, mekanisme pembahasan, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang bertugas menyelaraskan substansi RUU Statistik.
Melalui pembahasan tersebut, DPR berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat sistem statistik nasional sekaligus menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(dil)















