INDOPOSCO.ID – Langkah Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memasuki fase penting. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Sidang Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan.
Hasil kesepakatan RUU P2SK tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan teknis di tingkat Panja sekaligus membuka jalan bagi proses legislasi berikutnya. Pemerintah menilai pembahasan yang berlangsung selama ini telah menghasilkan titik temu yang kuat terkait berbagai aspek strategis yang diperlukan guna memperkuat sektor keuangan nasional.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan RUU P2SK berlangsung.
“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, komunikasi yang intensif dan konstruktif antara kedua pihak telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah perubahan yang dianggap penting untuk menjawab tantangan sektor keuangan di masa depan.
Pemerintah pun secara resmi menerima hasil pembahasan yang telah disepakati di tingkat Panja sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Dengan demikian, pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Purbaya menekankan bahwa keberhasilan membangun sektor keuangan yang kuat tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Ia menyebut revisi UU P2SK sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkokoh struktur ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” terang Purbaya.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, pemerintah berharap sistem keuangan Indonesia mampu berkembang lebih dalam, lebih stabil, dan semakin mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu, penguatan kerangka hukum di sektor keuangan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Pemerintah optimistis perubahan UU P2SK akan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berubah.
“Dengan semangat kolaborasi yang terus terjaga antara Pemerintah dan DPR RI, sektor keuangan Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional,” tambahnya.
Dengan telah tercapainya kesepakatan di tingkat Panja, perhatian kini tertuju pada Sidang Paripurna DPR RI yang akan menjadi penentu langkah berikutnya bagi Revisi UU P2SK dalam upaya memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia. (her)












