INDOPOSCO.ID – Perkembangan teknologi yang melaju cepat dinilai harus diimbangi dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berevolusi. Karena itu, penguatan kewenangan Polri di bidang siber menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan bahwa tantangan keamanan digital saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, negara memerlukan instrumen hukum yang mampu mengakomodasi perubahan pola kejahatan yang kini banyak memanfaatkan teknologi informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Benny mengungkapkan bahwa persoalan kejahatan siber sebelumnya juga menjadi perhatian serius Komisi III ketika menggelar rapat bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari berbagai masukan yang diperoleh, ia menilai penguatan fungsi dan kewenangan kepolisian di ruang digital sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Benny.
Ia menilai ancaman siber kini telah berkembang menjadi persoalan lintas batas yang dihadapi hampir seluruh negara. Beragam modus kejahatan bermunculan, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga tindak kriminal berbasis teknologi yang melibatkan jaringan internasional.
Menurut Benny, kondisi tersebut menuntut regulasi yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan saat ini, tetapi juga cukup fleksibel untuk menjawab perkembangan ancaman di masa depan.
“Modus kejahatan yang terus berkembang, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi, menuntut kesiapan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” tutur Benny.
Karena itu, ia berharap berbagai pandangan dan rekomendasi yang disampaikan para narasumber dalam RDPU dapat memperkaya substansi pembahasan RUU Polri sehingga mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap tantangan keamanan digital.
Selain membahas isu siber, forum tersebut juga menyoroti sejumlah usulan terkait struktur organisasi Polri serta pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Seluruh masukan tersebut, kata Benny, akan menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan di Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Polri lahir dari kebutuhan penyesuaian terhadap perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah diberlakukannya KUHP dan pembaruan KUHAP yang baru.
“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya menata sistem peradilan yang lebih modern dan terintegrasi. Kehadiran panja tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan telah dipersiapkan jauh sebelum pembahasan revisi UU Polri dilakukan.
Mengenai wacana usia pensiun anggota Polri, Benny menilai pembahasannya perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus menjaga proses regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.
“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” tamahnya.
Melalui pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR RI berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang lebih relevan dengan dinamika keamanan modern, sekaligus memperkuat agenda reformasi kelembagaan agar Polri semakin profesional, adaptif, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.(her)












