• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PP 20/2026 Beri Kepastian Baru, UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen Secara Berkelanjutan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 3 Juni 2026 - 19:04
in Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperkuat kepastian dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha UMKM. Foto: Dok. Kementerian UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperkuat kepastian dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha UMKM. Foto: Dok. Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pengusaha UMKM tetap dipertahankan sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami perubahan. Penegasan tersebut disampaikan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan terhadap PP Nomor 55 Tahun 2022, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan tarif pajak bagi UMKM.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

BacaJuga:

Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang

Bea Cukai Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Perkuat Daya Saing Industri

Kopi Robusta Kerinci Tembus Pasar Mesir, Dorong Peluang Ekspor Produk Lokal Jambi

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, menurut Menteri Maman, ketentuan tersebut dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” jelas Maman.

Melalui ketentuan baru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diprioritaskan bagi pengusaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” terang Maman.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif hanya membayar PPh sebesar 11 persen.

Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0 persen.

Maman menambahkan salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Melalui regulasi baru, pembatasan waktu tersebut dihapus untuk memberikan kepastian usaha yang lebih kuat bagi UMKM.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tuturnya.

Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui berbagai program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” tambahnya. (her)

Tags: Kementerian UMKMmaman abdurrahmanPP 20/2026

Berita Terkait.

Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang
Ekonomi

Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:13
Kunjungan-Kerja
Ekonomi

Bea Cukai Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Perkuat Daya Saing Industri

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:46
Ekspor
Ekonomi

Kopi Robusta Kerinci Tembus Pasar Mesir, Dorong Peluang Ekspor Produk Lokal Jambi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:25
Beras
Ekonomi

Harga Beras Bergerak Tipis, Inflasi Mei Tunjukkan Tren Positif

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:05
Menpar-RI
Ekonomi

Pariwisata Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Dinamika Global Masyarakat Harus Nikmati Dampak Nyata

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04
Sales-Mission
Ekonomi

Kemenpar Tingkatkan Penetrasi Pasar Tiongkok Melalui Sales Mission di Shanghai dan Guangzhou

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3519 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.