INDOPOSCO.ID – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy, mendorong DPR RI dan pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, kepastian regulasi perlu segera diberikan agar seluruh pihak memiliki kejelasan mengenai aturan yang akan digunakan pada Pemilu 2029.
“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029,” kata Gus Hilmy dalam keterangan, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai percepatan pembahasan RUU Pemilu penting dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Menurutnya, regulasi baru harus mampu mengantisipasi dan memitigasi berbagai masalah yang muncul pada pemilu sebelumnya.
Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan bahwa percepatan pembahasan harus berjalan beriringan dengan proses yang terbuka dan partisipatif. Sebab, RUU Pemilu tidak hanya mengatur pemilihan anggota DPR dan DPD, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas representasi politik dan tata kelola demokrasi di daerah.
“Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memasukkan pengalaman dan aspirasi daerah dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, banyak persoalan dalam pelaksanaan pemilu selama ini muncul di daerah sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.
Ia menjelaskan bahwa desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Karena itu, pengalaman dan aspirasi daerah perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan undang-undang ini agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Gus Hilmy.
Lebih lanjut, ia menilai sistem pemilu memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi.
Dalam konteks tersebut, ia menilai DPD RI perlu dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasan undang-undang tersebut menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki perspektif daerah yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan.
“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” tuturnya.
Gus Hilmy berharap pembahasan RUU Pemilu dapat segera dimulai dengan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai masukan, termasuk dari daerah. Menurutnya, semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi nasional maupun kebutuhan daerah.
“Percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah,” ujarnya. (nas)












