• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendag Tegaskan Pengendalian Impor untuk Lindungi Industri Nasional

Nasuha Editor Nasuha
Jumat, 29 Mei 2026 - 01:11
in Nasional
mendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Foto: Dokumen Kemendag

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor dan perlindungan konsumen guna menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di dalam negeri.

Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan melalui penyesuaian regulasi impor, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital. “Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi.

BacaJuga:

Jawab Krisis Lapangan Kerja Anak Muda, Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu

Mendikdasmen: Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Kawal Jemaah di Hari Tasyrik, Kemenhaj Siapkan Tim MCR dan 1.356 Satgas Mina

Menurutnya, pengaturan impor saat ini dibagi dalam tiga kategori utama, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memperketat tata kelola perizinan impor agar lebih transparan dan akuntabel. Barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru dan importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

“Untuk komoditas tertentu, importir diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang impor dan melengkapi verifikasi teknis dari surveyor independen untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, masih ujar dia, telah menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan secara elektronik. Seluruh pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan luar negeri kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm).

Budi menambahkan, Kemendag juga menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari sebagai bagian dari reformasi birokrasi guna memangkas hambatan administratif dan meningkatkan kepastian usaha.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” katanya. (nas)

Tags: ImporIndustri NasionalMendag

Berita Terkait.

menaker
Nasional

Jawab Krisis Lapangan Kerja Anak Muda, Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150 Ribu

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:23
haji
Nasional

Kawal Jemaah di Hari Tasyrik, Kemenhaj Siapkan Tim MCR dan 1.356 Satgas Mina

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:12
menag
Nasional

Istiqlal Salurkan Lebih dari 10 Ribu Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:02
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Nasional

Komisi XIII Ingatkan Risiko AI: Dari Penyalahgunaan hingga Chaos

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:35
Pentingnya Menjaga Skin Barrier, Vaseline Hadirkan Inovasi Pro Derma
Nasional

Kolaborasi BKN-KORPRI dan BTN Perluas Akses Kepemilikan Rumah bagi ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2699 shares
    Share 1080 Tweet 675
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.