INDOPOSCO.ID – Usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dengan memasukkan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Kang Aher itu menilai praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia karena merusak integritas pemilu dan melemahkan kedaulatan rakyat.
“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Kang Aher saat diwawancarai, Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi UU Pemilu agar pelaku politik uang tidak hanya dikenai sanksi administratif atau pidana, tetapi juga dilarang mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Kang Aher, revisi regulasi memang diperlukan agar penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan lebih efektif. Ia menilai mekanisme pembuktian pelanggaran saat ini masih terlalu rumit karena harus memenuhi unsur masif dalam banyak kasus.
Karena itu, ia mendorong penguatan instrumen hukum agar pengawas pemilu memiliki kewenangan yang lebih memadai dalam menindak praktik curang yang terus berkembang di lapangan.
Selain mendukung sanksi blacklist, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu juga sepakat dengan usulan redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus transaksi digital yang kini semakin marak digunakan.
Menurutnya, praktik politik uang saat ini tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai secara langsung, tetapi telah berkembang melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya.
“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Kang Aher menambahkan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan dalam proses demokrasi. Namun di sisi lain, teknologi juga membuka potensi penyalahgunaan apabila tidak diantisipasi melalui regulasi dan pengawasan yang adaptif.
Ia berharap revisi UU Pemilu nantinya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, hingga partai politik.
“Pemilu yang bersih adalah fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun,” katanya.
Menurutnya, penguatan regulasi dan pengawasan pemilu di masa mendatang diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat. (dil)










