INDOPOSCO.ID – Polisi menyita sebanyak 1.802 butir obat keras ilegal dari sejumlah titik di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga soal maraknya jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di tiga titik berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Adapun tiga terduga pelaku yang dibekuk berinisial A (38), RAD (33) dan K (43). Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, polsi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. Di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” ucap Reynold.
Selain ribuan pil, petugas mengamankan uang tunai Rp 218.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan. (dan)










