INDOPOSCO.ID – Pertumbuhan industri perbankan syariah nasional belum sepenuhnya diikuti perkembangan produk investasi berbasis syariah. Implementasi instrumen seperti Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) masih relatif terbatas meski regulator terus mendorong pengembangannya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi CWLD pada sembilan bank umum syariah, tiga unit usaha syariah, dan sembilan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah baru mencapai Rp22,76 miliar, sedangkan implementasi SRIA sebesar Rp1,35 triliun.
Nilai tersebut masih kecil dibanding total aset industri perbankan syariah nasional yang telah mencapai Rp1.061 triliun per Maret 2026. Pelaku industri menilai kondisi itu wajar karena produk investasi syariah masih tergolong baru dan belum sepenuhnya ditopang ekosistem yang kuat, mulai dari regulasi, pasar, hingga pemahaman masyarakat.
Padahal, SRIA dinilai berpotensi memperkuat pembiayaan bank syariah, khususnya bagi bank dengan modal terbatas namun aktif menggarap pembiayaan korporasi. Melalui skema itu, bank bisa memperoleh sumber pendanaan di luar deposito konvensional, sementara nasabah berpeluang mendapatkan imbal hasil lebih menarik lewat sistem bagi hasil. Namun, kondisi likuiditas membuat bank syariah masih lebih fokus menghimpun dana murah dibanding agresif memasarkan produk investasi baru.
Selain regulasi yang masih baru, industri juga menilai belum adanya insentif fiskal menjadi hambatan pengembangan investasi syariah. Tantangan lain datang dari persepsi masyarakat yang masih memandang bank sebagai tempat menyimpan uang, bukan sarana investasi. Karena itu, edukasi dan transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa produk investasi syariah memiliki karakter dan risiko berbeda dibanding simpanan biasa.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia masih memandang bank hanya sebagai tempat menyimpan uang, bukan sebagai sarana investasi.
“Orang lebih memahami kalau bank itu tempat simpanan, sehingga perkembangan produk investasi belum begitu masif,” kata Emir melalui gawai, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, karakter investasi syariah sejatinya berbeda dengan produk simpanan biasa. Dalam investasi, nasabah turut menanggung risiko sesuai prinsip berbagi hasil, berbeda dengan dana simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.
Karena itu, lanjut Emir, edukasi dinilai menjadi faktor paling penting dalam memperluas pasar investasi syariah nasional.
“Penting adanya transparansi dan juga edukasi kepada publik bahwa produk investasi itu berbeda dengan simpanan,” jelas pengamat ekonomi syariah tersebut.
Ia berharap hadirnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 dapat memperjelas tata kelola serta transparansi produk investasi syariah sehingga masyarakat semakin memahami manfaat maupun risikonya.
“Dengan regulasi yang semakin jelas dan dukungan insentif yang memadai, industri optimistis produk investasi syariah seperti SRIA dan CWLD dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi perbankan syariah nasional dalam beberapa tahun ke depan,” tambahnya. (her)










