• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

AKSES: Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan Kopdes Merah Putih

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28
in Ekonomi
kopdes

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak tepat.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.

BacaJuga:

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Suroto mengatakan, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Jumlah gerai kedua perusahaan itu disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.

Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern. Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.

Dalam keterangannya, Suroto juga menjelaskan bahwa KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.

Koperasi itu juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.

Menurut dia, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.

Ia menambahkan, seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.

Suroto mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang berhasil menjadi jaringan minimarket dominan dan memiliki pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta.

Koperasi yang pada awalnya hanya bergerak di bidang minimarket itu kini telah berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.

Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang.

Karena itu, Suroto menegaskan KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Maka ketika program ini mulai dibangun,

Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu. (srv)

Tags: AksesAlfamartFerry JuliantonoindomaretKDKMPkemenkopKopdes Merah Putih

Berita Terkait.

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12
pltu
Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:11
bahlil
Ekonomi

3 Pekerja Pertamina Raih Tanda Kehormatan dari Presiden, Perkuat Pengabdian di Sektor Energi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:29
rano
Ekonomi

Indeks Inklusi Keuangan Jakarta Capai 99,74 Persen, Bank Jakarta Perkuat Edukasi Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:19

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.