INDOPOSCO.ID – Direktorat Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan.
Pelatihan yang diikuti 50 peserta ini membekali penghulu dengan penguatan bahasa Arab dan bahasa Inggris, fikih munakahat klasik dan kontemporer, serta literasi digital untuk menjawab tantangan layanan akad nikah, transformasi KUA, dan penguatan keluarga sakinah-maslahat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi, mengatakan bahwa Short Course ini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan layanan kepenghuluan yang semakin kompleks. “Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah,” ujar Zayadi, Kamis (21/5/2026).
Menurut Zayadi, penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan setiap prosesi akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat. Karena itu, peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas penghulu menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” jelasnya.
Ia menerangkan, KUA memiliki posisi strategis sebagai simpul pembangunan dan jembatan komunikasi antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui bahasa agama. Menurutnya, dalam berbagai forum lintas kementerian dan lembaga, ekspektasi terhadap KUA semakin tinggi agar mampu menjadi penggerak layanan publik keagamaan yang berdampak.
“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” tegasnya.
Perubahan sosial masyarakat, lanjutnya, turut menuntut penghulu memiliki kemampuan yang lebih adaptif. Ia menilai layanan akad nikah kini tidak hanya berlangsung dalam satu pola budaya, tetapi juga melibatkan perkawinan lintas daerah, lintas budaya, bahkan perkawinan campuran dengan warga negara asing.
Ia menjelaskan, Short Course ini dirancang untuk memperkuat beberapa rumpun kompetensi utama, mulai dari bahasa Inggris dan bahasa Arab fungsional untuk akad nikah, fikih munakahat klasik dan kontemporer, hingga literasi digital untuk penguatan layanan perkawinan dan ketahanan keluarga.
“Bahasa Inggris dan bahasa Arab penting dikuasai secara fungsional, sementara fikih munakahat harus dipahami secara klasik, modern, dan kontekstual sesuai realitas masyarakat. Penguatan tersebut diharapkan membantu penghulu menghadapi kasus-kasus aktual di lapangan secara lebih tepat dan profesional,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Wildan Hasan Syadzili, menambahkan bahwa selain aspek komunikasi dan fikih, akurasi data dalam SIMKAH juga ditekankan sebagai bagian penting dari layanan kepenghuluan. Data pernikahan dinilai bukan sekadar dokumen administratif, tetapi dokumen hukum negara yang berlaku jangka panjang dan berpengaruh terhadap status keluarga.
“Ke depan, model short course ini akan terus disempurnakan melalui evaluasi pelaksanaan dan masukan berbagai pihak, terutama dari APRI sebagai organisasi profesi penghulu,” tambahnya.
Wildan menilai kebutuhan real layanan di lapangan dapat didapatkan dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) yang lebih memperbesar perannya pada pengarustamaan layanan bagi masyarakat.
“Short course ini tidak mungkin dapat menghadirkan seluruh penghulu, sehingga diharapkan peserta short course dapat menjadi peer educators bagi penghulu lainnya. Itulah pola penguatan kapasitas penghulu secara nasional di masa yang akan datang dengan APRI yang menjadi organizational learning,” ujarnya. (nas)










