INDOPOSCO.ID– Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dana mandek hingga belasan triliun rupiah di tingkat mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, tata kelola penganggaran program MBG dinilai sangat lemah dan kurang akuntabel. Hingga akhir tahun 2025, realisasi transfer anggaran BGN tersebut baru mencapai sekitar 60 persen dari total pagu sebesar Rp85 triliun.
“Rp 12 triliun itu duit mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Jakarta dikutip Kamis (21/5/2026).
Pihaknya menjelaskan, bahwa dana yang mengendap dan disimpan dalam bentuk rekening giro tersebut berpotensi menghasilkan imbal hasil atau bunga.
“Balik lagi, tapi ini kan memberikan bahwa tata kelola anggarannya enggak enggak maksimal enggak bener gitu,” kritik Aminudin.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana melihat sisa anggaran di yayasan terlebih dahulu, sehingga transfer berikutnya hanya dilakukan jika dana yang tersedia sudah menipis atau mencapai batas minimum.
“Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi transfer lagi,” ujar Aminudin.
Ia menjelaskan bahwa tidak berjalannya mekanisme tersebut membuat pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya, meskipun dana kelebihan bayar tersebut pada akhirnya ditarik kembali.
“Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah terlalu overpay ya membayar terlalu banyak yang kemudian walaupun ditarik kembali,” imbuh Aminudin.
Kajian KPK mengenai program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dilakukan secara berkesinambungan sejak tahun 2025 dan difokuskan pada penganggaran sepanjang tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut menggunakan beberapa metode yang lazim diterapkan oleh Direktorat Monitoring, meliputi Focus Group Discussion (FGD), wawancara dengan berbagai pihak, kunjungan lapangan (field review), serta analisis Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap regulasi yang ada. (dan)










