INDOPOSCO.ID – Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (DJS), kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membuka babak baru dalam kasus yang menyeret namanya. Tak hanya berujung pemecatan, DJS kini resmi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan hubungan dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur.
Langkah hukum itu diambil usai penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga berasal dari bisnis haram narkotika menuju rekening maupun penguasaan DJS. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan mantan perwira polisi itu dalam pusaran jaringan narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Kutai Barat.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyidik telah mengamankan DJS untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dan kawan-kawan,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Tak berhenti pada dugaan menerima uang hasil narkotika, DJS juga disebut memiliki peran lebih jauh dalam melindungi aktivitas jaringan tersebut. Polisi menduga ia menjadi sosok yang memberi rasa aman bagi peredaran narkoba di kawasan Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat Kaltim,” tambahnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum sekaligus pengingat bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari para bandar dan kurir. Ketika aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan justru diduga ikut bermain, perang melawan narkotika memasuki medan yang jauh lebih serius.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam mengusut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. (her)











