INDOPOSCO.ID – Tim Bea Cukai Tegal mengamankan sekitar 1,5 juta batang rokok diduga tanpa pita cukai pada operasi pengawasan di jalur distribusi eks-Keresidenan Pekalongan pada Selasa (12/5/2026) lalu. Rokok tersebut ditemukan tersimpan di beberapa gudang jasa pengiriman (ekspedisi) dan berasal dari berbagai merek.
Estimasi awal menyebut total nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai sekitar Rp2,25 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp1,46 miliar. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) kepada pengelola gudang ekspedisi yang bersangkutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan operasi ini bagian dari program pengawasan yang ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal. “Kami akan menelusuri asal muatan, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta memperluas pengawasan ke jalur distribusi lain. Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan tindakan dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor setempat menyatakan akan mendukung proses penyelidikan bila ditemukan indikasi tindak pidana. Dampak ekonomi dan regulasi;
• Potensi kerugian negara: Peredaran rokok tanpa cukai mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai hasil tembakau.
• Dampak pada pelaku usaha legal: Rokok ilegal dapat merusak persaingan pasar karena pelaku usaha legal menanggung beban biaya dan pajak yang sah.
• Isu kesehatan konsumen: Produk yang tidak melalui jalur resmi berisiko tidak memenuhi standar pelabelan dan kandungan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Langkah tindak lanjut dan proses hukum Bea Cukai menyatakan akan melakukan pemeriksaan teknis terhadap barang bukti untuk memastikan apakah rokok tersebut benar-benar tidak beretiket pita cukai atau memiliki pita palsu. Bea Cukai akan menelusuri rantai distribusi untuk mengidentifikasi pemasok, perantara, dan penerima akhir. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penyelidikan dan kemungkinan penuntutan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau sindikasi.
Konsekuensi bagi pihak ekspedisi akan bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika terbukti terdapat kelalaian administratif, penyelenggara jasa ekspedisi dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan kepabeanan. Jika terbukti keterlibatan pidana, penyelidikan akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
”Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen bersama pemerintah dan masyarakat. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Arif.
Pihak ekspedisi tempat sebagian barang ditemukan memberikan keterangan bahwa mereka menerima kiriman dari pihak ketiga dan sedang kooperatif dalam proses pemeriksaan. “Kami menerima barang kiriman melalui agen dan saat ini sedang melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Jika ditemukan kelalaian dari pihak kami atau agen, kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan Bea Cukai dan siap menanggung konsekuensi sesuai ketentuan,” kata Manajer Operasional salah satu ekspedisi lokal yang meminta namanya tidak dipublikasikan. (ipo)











