• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 18 Mei 2026 - 20:47
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara konstitusional merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang hadir sebagai Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, Senin (18/5/2026).

BacaJuga:

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Dalam keterangannya, Rudianto menyatakan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” sengaja dipilih pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional terhadap BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.

“Frasa tersebut secara sistematis dan konstitusional mengarah kepada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan menetapkan kerugian negara,” ujar Rudianto.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, penafsiran DPR didasarkan pada pendekatan gramatikal, sistematis, serta original intent atau maksud asli pembentuk undang-undang.

Menurut DPR, penggunaan frasa tersebut juga dimaksudkan memberi fleksibilitas redaksional tanpa menghilangkan kewenangan utama BPK sebagai auditor keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, DPR turut merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan lembaga berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

Selain itu, DPR juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP, maupun menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Namun demikian, menurut DPR, hal itu tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga audit negara.

“Koordinasi dengan instansi lain hanya untuk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi, bukan mengambil alih kewenangan BPK,” tegas Rudianto.

DPR juga menilai jika dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan norma, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum, bukan persoalan inkonstitusionalitas aturan.

Karena itu, DPR menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU KUHP tetap sah dan berlaku mengikat secara hukum. (dil)

Tags: BPKDPR RIKomisi IIIKUHPLebaga Audit Keuangan

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.