• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 18 Mei 2026 - 20:47
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, secara zoom dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Runi/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara konstitusional merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, DPR menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang hadir sebagai Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026, Senin (18/5/2026).

BacaJuga:

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Dalam keterangannya, Rudianto menyatakan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” sengaja dipilih pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional terhadap BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.

“Frasa tersebut secara sistematis dan konstitusional mengarah kepada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan menetapkan kerugian negara,” ujar Rudianto.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, penafsiran DPR didasarkan pada pendekatan gramatikal, sistematis, serta original intent atau maksud asli pembentuk undang-undang.

Menurut DPR, penggunaan frasa tersebut juga dimaksudkan memberi fleksibilitas redaksional tanpa menghilangkan kewenangan utama BPK sebagai auditor keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, DPR turut merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan lembaga berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

Selain itu, DPR juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP, maupun menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Namun demikian, menurut DPR, hal itu tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga audit negara.

“Koordinasi dengan instansi lain hanya untuk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi, bukan mengambil alih kewenangan BPK,” tegas Rudianto.

DPR juga menilai jika dalam praktik masih terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan norma, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum, bukan persoalan inkonstitusionalitas aturan.

Karena itu, DPR menegaskan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU KUHP tetap sah dan berlaku mengikat secara hukum. (dil)

Tags: BPKDPR RIKomisi IIIKUHPLebaga Audit Keuangan

Berita Terkait.

Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
wahana
Nasional

Wahana Artha Group Kumpulkan 67 Kantong Darah, Perkuat Budaya Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.