• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
in Headline
anjar

Wakil Menteri Kemenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia kembali mencuat. Kementerian Haji (Kemenhaj) RI menegaskan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air, meski mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Menteri Kemenhaj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah justru akan memperkuat Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

BacaJuga:

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

“Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID, Kamis (14/5/2026).

Sebelumnya, MUI meminta Kemenhaj merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, yakni di Makkah dan sekitarnya.

“Sesuai fatwa MUI, penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka tidak sah,” ujar Aminuddin dalam pernyataan resmi MUI, Selasa (12/5/2026).

Menanggapi hal itu, Dahnil menegaskan pemerintah menghormati adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Menurutnya, jemaah diberikan keleluasaan memilih pandangan yang diyakini.

“Jemaah yang percaya dengan fikih yang memperbolehkan pemotongan dam di dalam negeri, seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya, kami persilakan,” ujarnya.

Namun bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan MUI, pemerintah juga memberikan ruang untuk melaksanakannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

“Yang memilih potong di Tanah Haram harus melalui lembaga resmi yang dilegalkan pemerintah Arab Saudi yakni Adahi. Di luar itu dianggap ilegal oleh pemerintah Saudi,” jelas Dahnil.

Ia menegaskan, posisi pemerintah bukan memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan memberikan ruang terhadap keberagaman mazhab dan pemahaman fikih di kalangan umat Islam Indonesia.

“Kami menghormati perbedaan fikih, bukan memaksa dan menuding pihak yang berbeda sebagai salah,” pungkasnya. (dil)

Tags: Kemenhaj RIMUISE Pembayaran DAM

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Headline

Imbas Polemik Penilaian di Kalbar, MPR Nonaktifkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.