INDOPOSCO.ID – Polemik pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia kembali mencuat. Kementerian Haji (Kemenhaj) RI menegaskan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air, meski mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Menteri Kemenhaj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah justru akan memperkuat Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
“Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID, Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, MUI meminta Kemenhaj merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, yakni di Makkah dan sekitarnya.
“Sesuai fatwa MUI, penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka tidak sah,” ujar Aminuddin dalam pernyataan resmi MUI, Selasa (12/5/2026).
Menanggapi hal itu, Dahnil menegaskan pemerintah menghormati adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Menurutnya, jemaah diberikan keleluasaan memilih pandangan yang diyakini.
“Jemaah yang percaya dengan fikih yang memperbolehkan pemotongan dam di dalam negeri, seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya, kami persilakan,” ujarnya.
Namun bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan MUI, pemerintah juga memberikan ruang untuk melaksanakannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
“Yang memilih potong di Tanah Haram harus melalui lembaga resmi yang dilegalkan pemerintah Arab Saudi yakni Adahi. Di luar itu dianggap ilegal oleh pemerintah Saudi,” jelas Dahnil.
Ia menegaskan, posisi pemerintah bukan memaksakan satu pandangan tertentu, melainkan memberikan ruang terhadap keberagaman mazhab dan pemahaman fikih di kalangan umat Islam Indonesia.
“Kami menghormati perbedaan fikih, bukan memaksa dan menuding pihak yang berbeda sebagai salah,” pungkasnya. (dil)











