INDOPOSCO.ID – Juri dan pembawa acara (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelalaian penilaian yang dinilai merugikan peserta dalam ajang tersebut.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register JKT.PST-12052026 HYC tertanggal 12 Mei 2026, yang diajukan oleh seorang advokat David Tobing.
“Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata David Tobing dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, upaya hukum perdata itu ditempuh karena tindakan para tergugat dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David Tobing.
Ia menilai ketidakterampilan juri dan MC telah mencederai sportivitas lomba. Oleh karena itu, para tergugat layak dihukum karena tindakannya bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan rasa keadilan.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan,” jelas David.
Ada dua juri dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang menjadi sorotan. Mereka adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Acara itu diketahui digelar Kalimantan Barat pada 9 Mei 2026.
Dyastasita Widya Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI. Dia disorot karena memberikan nilai -5 kepada regu SMAN 1 Pontianak meskipun jawaban mereka benar, namun kemudian memberikan nilai +10 kepada regu SMAN 1 Sambas yang memberikan jawaban serupa.
Sementara Indri Wahyuni menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI. Dia menuai kritik setelah memyinggung artikulasi sebagai pembenaran atas perbedaan nilai tersebut, yang dianggap netizen sebagai sikap tidak objektif. (dan)











