INDOPOSCO.ID– Keberadaan markas judi online (Judol) internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat menjadi sorotan tajam bagi sistem keamanan digital Indonesia. Menurut pengamat siber Pratama Persadha, insiden itu menjadi bukti nyata belum optimalnya integrasi cyber intelligence di tingkat nasional.
“Kasus ini (Markas Judol Hayam Wuruk,red) lebih tepat dipandang sebagai bukti bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam integrasi cyber intelligence nasional,” kata Pratama Persadha kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan judol internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan petugas saat sedang mengoperasikan aktivitas perjudian.
Pratama menjelaskan, bahwa saat ini data transaksi keuangan, data lalu lintas digital, hingga data imigrasi masih tersimpan secara terpisah di berbagai lembaga dan institusi yang berbeda.
“Sementara data kepemilikan properti, aktivitas telekomunikasi, dan cloud hosting tersebar di berbagai sektor. Dalam kondisi seperti ini, sindikat cybercrime memanfaatkan gap koordinasi antarsistem,” ujar Pratama.
Sindikat judi online internasional biasanya tidak menggunakan pola operasional sederhana yang mudah terlihat sebagai aktivitas ilegal. Mereka bekerja secara profesional dan sangat disiplin dalam menyamarkan aktivitas digital maupun finansial.
“Aktivitas transaksi dipecah ke ribuan rekening kecil, komunikasi menggunakan platform terenkripsi, infrastruktur server tersebar lintas negara, dan identitas digital dibuat berlapis,” ucap Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) itu.
“Akibatnya, masing-masing indikator terlihat kecil secara individual, tetapi sebenarnya membentuk pola besar apabila seluruh data digabungkan secara nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra merinci sejumlah orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Wira terpisah di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (dan)











