INDOPOSCO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) memperkuat sinergi tata kelola harta peninggalan melalui seminar nasional, Selasa (12/5/2026). Kolaborasi itu membidik keselarasan persepsi antara notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP) demi menjamin kepastian hukum ahli waris.
Sekretaris Umum PP INI Amriyati Amin menekankan, persoalan harta peninggalan di lapangan sering kali melampaui sekadar urusan administrasi hukum. Menurutnya, terdapat kompleksitas kemanusiaan yang harus dijaga oleh seorang notaris.
“Di dalamnya ada kepentingan keluarga, hak para ahli waris, serta perlindungan bagi pihak yang belum atau tidak cakap hukum. Pada saat yang sama, ada tuntutan besar agar negara hadir memberikan kepastian hukum. Di titik itulah peranan notaris menjadi sangat krusial,” kata Amriyati di Kabupaten Tangerang, Selasa (12/5/2026).
Selain dihadiri oleh para praktisi, seminar ini juga diikuti oleh mahasiswa Magister Kenotariatan. Kepada para calon notaris tersebut, Amriyati menitipkan pesan mendalam mengenai integritas profesi di masa depan.
Ia menegaskan, menjadi notaris bukan sekadar menguasai keahlian teknis atau pembuatan akta, melainkan tentang kematangan karakter.
“Kehadiran saudara-saudara di sini bukan hanya untuk menambah pengetahuan, tetapi untuk mulai membangun cara berpikir sebagai calon notaris yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etika, bertanggung jawab, serta memiliki kepekaan sosial,” ujar Amriyati.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, persoalan mengenai harta peninggalan tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut perlindungan hak, kepastian hukum.
“Dan kepercayaan masyarakat dalam konteks ini, sinergi antara notaris dan balai harta peninggalan menjadi sangat penting,” ujar Velliana dalam kesempatan yang sama.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengelola harta peninggalan serta perlunya kepatuhan hukum yang sinergis dengan kolaborasi antar-institusi.
“Maka kepastian hukum yang menjadi harapan masyarakat dapat benar-benar diwujudkan. Sebagai institusi pendidikan hukum, Fakultas Hukum UPH percaya bahwa pendidikan tidak boleh berhenti di dalam wakil,” ucap Velliana.
“Mahasiswa harus diperjumpakan dengan persoalannya. Dengan perkembangan praktik hukum dan dengan para profesional yang memiliki pengalaman langsung di lapangan,” tambahnya. (dan)











