INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu digelar pada, Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan Mahkamah yang menyoroti kekhawatiran pemohon terkait ketidakselarasan norma dalam UU 2/2024 dan UU 3/2022. Pemohon berpendapat bahwa kondisi itu menyebabkan ketidakjelasan status ibu kota negara yang dapat berdampak pada validitas keputusan dan operasional penyelenggaraan negara.
Mahkamah Konsitusi menegaskan bahwa penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dikaitkan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Adies menjelaskan bahwa kekuatan mengikat dari aturan pemindahan ibu kota tersebut baru akan berlaku secara efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara.
Berkenaan dengan waktu dimaksud, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.
Sehingga sangat dimungkinkan bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir dalam laman resmi MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menjelaskan bahwa tanpa adanya penafsiran tambahan sebagaimana yang diminta pemohon, status Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum tetap berlaku.
Kondisi itu akan terus bertahan hingga Presiden secara resmi menetapkan keputusan mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara, sehingga kekhawatiran akan adanya kekosongan hukum tidak terbukti.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies. (dan)











