INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian intimidasi dan pembubaran paksa nonton bareng pemutaran film ‘Pesta Babi’ karya sutradara Dandhy Laksono di sejumlah wilayah Indonesia.
Padahal konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya sebagaimana ditegaskan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perspektif HAM, karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Termasuk diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendesak, pemerintah untuk terus menjaga kebebasan berkesenian dan berekspresi masyarakat sesuai dengan standar HAM yang berlaku.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM,” kata Anis dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional.
“Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara,” ujar Anis.
Pihaknya menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa.
“Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai,” imbuhnya.
Aksi pembubaran paksa dan intimidasi terhadap kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Seperti terjadi di Ternate, Maluku Utara, Mataram, NTB, Lombok dan wilayah lainnya. (dan)











