INDOPOSCO.ID – Wacana pemberian sanksi blacklist bagi pelaku politik uang dalam Revisi Undang-Undang Pemilu menuai sorotan dari analis komunikasi politik, Hendri Satrio.
Pria yang akrab disapa Hensa itu menilai, persoalan utama praktik politik uang di Indonesia sebenarnya bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya keberanian dalam menegakkan aturan yang sudah ada.
Menurut Hensa, setiap momentum pemilu selalu diikuti lahirnya aturan-aturan baru yang diklaim lebih kuat. Namun dalam praktiknya, politik uang tetap tumbuh dan terus menemukan pola baru.
“Kita ini sudah sangat jago bikin aturan. Tiap pemilu, tiap pilkada, selalu ada regulasi baru yang katanya lebih kuat, lebih tegas, lebih komprehensif. Tapi hasilnya? Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” ujar Hensa melalui gawai, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Hensa menanggapi usulan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, terkait pengaturan sanksi blacklist bagi pelaku politik uang dalam RUU Pemilu.
Meski demikian, Hensa menganggap gagasan tersebut tetap memiliki nilai positif. Menurutnya, larangan mengikuti kontestasi pemilu dalam periode tertentu dapat menjadi efek jera yang lebih terasa dibanding ancaman pidana yang selama ini dinilai kurang efektif.
Namun, ia menekankan bahwa masalah terbesar justru terletak pada konsistensi penegakan hukum.
“Blacklist itu kedengarannya serem, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang nangkap saja masih setengah hati? Ini bukan soal aturannya kurang keras, ini soal apakah kita punya nyali untuk menerapkannya kepada orang-orang yang punya kuasa dan uang,” kata Hensa.
Founder KedaiKOPI itu juga menilai publik sudah terlalu sering melihat regulasi pemilu yang tampak kuat di atas kertas, tetapi melemah saat berhadapan dengan kepentingan politik di lapangan.
Menurut dia, pola tersebut terus berulang dalam setiap siklus pemilu dan semakin mudah dibaca masyarakat.
“Jadi kalau sekarang Bawaslu usul blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk, saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” tuturnya.
Lebih jauh, Hensa menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tidak ditentukan oleh banyaknya aturan baru, melainkan ketegasan dalam menjalankan penindakan.
Ia menyebut masyarakat kini semakin kritis dan tidak lagi mudah percaya pada jargon penegakan hukum tanpa bukti nyata.
“Masyarakat itu sudah agak lelah dengan narasi ‘kali ini kita serius’. Mereka mau bukti, dan bukti itu bukan pasal baru di undang-undang, tapi penindakannya. Itu yang akan bikin orang percaya,” tambahnya. (her)











