INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya akses layanan kesehatan yang komprehensif bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia menegaskan, bahwa sistem penanganan harus memastikan hak kesehatan fisik maupun psikis korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
“Fokus utama kita tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi harus memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif, baik fisik maupun mental, secara layak dan berkelanjutan,” kata Netty dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Korban merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban, terutama dalam proses pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan.
Ia mendesak Kementerian Kesehatan segera memastikan fasilitas layanan kesehatan, khususnya rumah sakit daerah, memberikan pelayanan medis secara gratis, proaktif, dan tidak membebani korban, termasuk pemeriksaan fisik dan visum yang menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Proses medis seperti visum tidak boleh menjadi hambatan bagi korban. Negara harus memastikan akses layanan ini mudah, cepat, dan berpihak pada korban,” ujar Netty.
Selain layanan fisik, Netty menyoroti pentingnya penanganan kesehatan jiwa. Dengan jumlah korban yang mencapai puluhan, ia menilai kondisi tersebut sebagai situasi darurat yang membutuhkan intervensi serius dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan, khususnya melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan diminta mengerahkan tenaga profesional seperti psikolog klinis dan tenaga kesehatan jiwa guna memberikan pendampingan intensif.
“Trauma akibat kekerasan seksual tidak selesai dalam satu-dua kali pendampingan. Harus ada layanan psikologis yang berkelanjutan hingga korban benar-benar pulih,” tegas politikus PKS itu.
Korban diduga mencapai 30-50 santriwati, mayoritas masih tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Terduga pelaku merupakan pengasuh pesantren yang diduga memanfaatkan kerentanan korban, terutama dari keluarga kurang mampu dan anak yatim. (dan)











