INDOPOSCO.ID – Partai Golongan Karya (Golkar) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai dan keterwakilan rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Terkait parliamentary threshold (PT), Golkar berkomitmen mencari titik tengah agar angka yang ditetapkan tidak memberatkan partai politik namun tetap menjaga kualitas demokrasi.
“Dalam menetapkan angka parliamentary threshold, kami mempertimbangkan dua unsur yang harus dijaga keseimbangannya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Golkar menyatakan penetapan angka PT harus berpijak pada dua sisi mata uang: keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan. Sehingga aturan baru ini tidak akan menggerus suara sah pemilih.
“Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat. Semaksimal mungkin, kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna,” kata Doli.
Ia menegaskan seluruh pihak harus berupaya untuk memenuhi prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV) dalam sistem pemilu.
“Kita juga harus mempertimbangkan unsur governability: bagaimana pasca-Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan dengan baik,” ucap anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu.
Oleh karena itu, perlu penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit guna memperkuat sistem presidensial dan menciptakan peta politik lebih stabil.
“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multipartai sederhana,” jelas Doli.
Dalam perdebatan mengenai RUU Pemilu, ia mengusulkan ambang batas parlemen di kisaran 4-6 persen sebagai jalan tengah agar tidak memberatkan partai politik namun tetap efektif secara sistem.
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan, parliamentary threshold diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.
“Misalnya 5, 4 ,3. Maksudnya, 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.(dan)











