INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang. Langkah itu harus segera diikuti dengan penerbitan aturan turunan oleh pemerintah mengatur sistem pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja
“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan UU ini, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi yang tegas bagi pelanggaran,” kata Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia mewanti-wanti bahwa tanpa aturan pelaksana yang kuat dan keberanian untuk menegakkan aturan, undang-undang tersebut hanya akan menjadi simbol belaka dan berisiko mengulang kesalahan serupa di masa mendatang.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas, harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita mengulang kesalahan yang sama,” ujar Nyoman Parta.
Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan ini memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.
“Negara akhirnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” jelas politikus PDIP itu.
Penantian panjang terhadap RUU PPRT mencerminkan harapan jutaan PRT perempuan yang setiap harinya harus bekerja dalam kondisi rentan, mulai dari upah yang tidak layak hingga ancaman kekerasan tanpa adanya payung hukum yang jelas.
“Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan,” ucap legislator asal Bali itu.
Berdasarkan data Survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 juta, dengan 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.(dan)










