• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 22 April 2026 - 11:26
in Politik
I-Nyoman-Parta

Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta. Foto: Dok Fraksi PDIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang. Langkah itu harus segera diikuti dengan penerbitan aturan turunan oleh pemerintah mengatur sistem pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja

“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan UU ini, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi yang tegas bagi pelanggaran,” kata Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

BacaJuga:

Tak Cukup Mitigasi, DPR Minta Komunikasi Krisis Masuk Regulasi Pendidikan

Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

Pembuktian Terbalik Dipersoalkan, DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM

Ia mewanti-wanti bahwa tanpa aturan pelaksana yang kuat dan keberanian untuk menegakkan aturan, undang-undang tersebut hanya akan menjadi simbol belaka dan berisiko mengulang kesalahan serupa di masa mendatang.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas, harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita mengulang kesalahan yang sama,” ujar Nyoman Parta.

Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan ini memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.

“Negara akhirnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” jelas politikus PDIP itu.

Penantian panjang terhadap RUU PPRT mencerminkan harapan jutaan PRT perempuan yang setiap harinya harus bekerja dalam kondisi rentan, mulai dari upah yang tidak layak hingga ancaman kekerasan tanpa adanya payung hukum yang jelas.

“Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan,” ucap legislator asal Bali itu.

Berdasarkan data Survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 juta, dengan 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.(dan)

Tags: DPR RIperlindunganUU PPRT

Berita Terkait.

abdul
Politik

Tak Cukup Mitigasi, DPR Minta Komunikasi Krisis Masuk Regulasi Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:52
Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP
Politik

Terkait Keabsahan Ijazah, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12
RUU
Politik

Pembuktian Terbalik Dipersoalkan, DPR Minta RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:32
kammi
Politik

Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga Korpus BEM SI Perkuat DPP Gema Keadilan 2026–2031, Rahmat Saleh Pimpin Organisasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi
Politik

Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:52
ktp
Politik

Ancaman Kebocoran Data Meningkat, Baleg DPR Usulkan Sanksi Lebih Keras dalam RUU SDI

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.