INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut positif usulan mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengenai pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu.
Menurut Doli, berbagai gagasan dan konsep baru terkait perbaikan sistem pemilu perlu dibuka seluas-luasnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Saya kira saat ini kita buka saja seluas-luasnya bagi semua untuk menyampaikan gagasan, ide, dan konsep-konsep baru terkait dengan upaya kita untuk menjadikan sistem pemilu kita lebih berkualitas,” kata Doli melalui gawai, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, salah satu indikator utama kualitas demokrasi adalah kemampuan menghadirkan pemilu yang bersih dan terbebas dari berbagai praktik penyimpangan.
“Yang menjadi salah satu parameter sistem pemilu kita berkualitas apabila kita bisa menjadikan pemilu kita adalah pemilu yang bersih, bebas dari praktik-praktik moral hazard pemilu, political transactional, money politics, vote buying, dan bentuk kecurangan lainnya. Itulah yang harus menjadi kesepakatan dan komitmen kita. Judul besar atau tagline-nya adalah #PemiluBersih,” jelasnya.
Doli menilai usulan yang disampaikan Ramlan Surbakti merupakan bagian dari upaya mewujudkan agenda besar tersebut. Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait bentuk kelembagaan yang paling tepat untuk menjalankan fungsi pengawasan dana kampanye.
“Saya setuju dengan usulan itu, walaupun kita perlu mengkaji lebih jauh apakah kita perlu membentuk lembaga baru untuk itu. Kalau KPU dinilai sudah cukup banyak tugas dan tanggung jawabnya, mungkin perlu kita pertimbangkan fungsi pengawasan itu diletakkan menjadi tanggung jawab Bawaslu,” tutur Doli.
Menurut dia, penguatan fungsi pengawasan pemilu secara menyeluruh juga harus menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas. Pasalnya, selama ini masih banyak pihak yang menilai fungsi pengawasan belum berjalan optimal.
“Kita pun perlu melakukan kajian terhadap penguatan fungsi pengawasan secara menyeluruh, termasuk penguatan lembaganya, yang selama ini banyak pula yang menilai Bawaslu belum optimal,” kata Doli.
Selain pengawasan dana kampanye, Doli menyebut masih banyak aspek lain yang perlu diperkuat untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Salah satunya adalah usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembentukan Undang-Undang Pembatasan Penggunaan Uang Kartal.
“Apabila ini juga bisa diterapkan dalam pemilu kita, itu juga akan menjadi bagian dari menciptakan #PemiluBersih,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya merumuskan sanksi yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu agar memiliki efek jera.
“Bagaimana harus adanya bentuk sanksi yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu merupakan aspek lain yang juga perlu kita rumuskan,” terangnya.
Lebih jauh, Doli menilai keberhasilan menciptakan pemilu yang bersih tidak hanya bergantung pada regulasi dan kelembagaan, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Karena itu, pendidikan politik yang berkelanjutan dinilai menjadi elemen penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat.
“Harus ada pendidikan politik dan kampanye terus-menerus yang tak boleh berhenti untuk membangun kesadaran seluruh rakyat Indonesia agar memahami, menolak, dan memerangi praktik-praktik kecurangan serta berbagai pelanggaran pemilu,” ucap Doli.
“Membangun keinginan kuat agar pemilu kita adalah #PemiluBersih,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI, mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye. Menurut Ramlan, pengawasan dana kampanye merupakan pekerjaan yang terlalu berat jika seluruhnya dibebankan kepada KPU.
Ia juga menyoroti masih adanya celah pengawasan terhadap dana kampanye yang dihimpun oleh tim informal atau kelompok di luar struktur resmi tim kampanye, yang nilainya bahkan dapat lebih besar dibandingkan dana yang tercatat secara resmi. (her)












