INDOPOSCO.ID – Sinergi Bea Cukai dan Polri gagalkan peredaran sekitar 14.580 butir ekstasi (MDMA) senilai Rp14,58 miliar di wilayah Palembang pada April 2026 lalu. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang berhasil mengungkap jaringan narkotika antardaerah yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Palembang, Tim Satgas NIC, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan ini, tim gabungan melakukan controlled delivery atau penyerahan barang di bawah pengawasan. Melalui metode ini, petugas tidak langsung menghentikan pengiriman saat barang ditemukan, melainkan terus memantau pergerakan hingga mencapai titik tujuan di Palembang.
Strategi ini memungkinkan petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menangkap pihak yang menerima barang sekaligus memetakan jaringan penerima secara lebih menyeluruh.
Dari hasil pengembangan dan analisis intelijen, diketahui bahwa jaringan tersebut memiliki pola distribusi yang terorganisir dan melibatkan jalur lintas provinsi mulai dari Aceh, Medan, hingga Palembang. Modus yang digunakan yakni pengiriman melalui kurir darat dengan sistem pengawalan berlapis untuk menghindari pengawasan petugas.
Faktanya, dalam pengungkapan kasus ini adalah adanya pengendalian jaringan dari dalam Lapas. Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan oleh sindikat yang memiliki jaringan luas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Penindakan ini bukan hanya soal menggagalkan peredaran barang terlarang, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari dampak buruk narkotika,” ujarnya.
“Jika satu butir berpotensi merusak satu nyawa, maka lebih dari 14.580 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Di akhir keterangannya, Yanti juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.(ipo)











