INDOPOSCO.ID – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status aktivis HAM menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan sipil serta bertentangan dengan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
Mafirion menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM. Menurutnya, peran negara semestinya terbatas pada memberikan perlindungan, bukan melakukan seleksi.
“Tidak ada praktik di negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil penilaian negara. Ini berpotensi menabrak prinsip kebebasan sipil,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menekankan bahwa dalam standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa harus memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah. Upaya klasifikasi atau sertifikasi justru dinilai berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyuarakan keadilan.
Lebih jauh, legislator dari Fraksi PKB itu mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan. Menurutnya, aktivis HAM kerap berada di posisi kritis terhadap kekuasaan, sehingga jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi mereka, hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi sekaligus melemahkan fungsi kontrol publik.
Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan munculnya diskriminasi dalam perlindungan hukum. Jika sertifikasi diterapkan, hanya pihak yang diakui secara administratif yang berpotensi mendapatkan perlindungan, sementara pembela HAM lainnya bisa terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Ini jelas berbahaya bagi prinsip keadilan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Mafirion mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia juga menilai penguatan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal seperti kode etik dan sistem pelaporan yang transparan, bukan melalui intervensi negara.
Dengan polemik ini, wacana sertifikasi aktivis HAM dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. (dil)











