• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
in Nasional
mavirion

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status aktivis HAM menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan sipil serta bertentangan dengan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.

Mafirion menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM. Menurutnya, peran negara semestinya terbatas pada memberikan perlindungan, bukan melakukan seleksi.

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

“Tidak ada praktik di negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil penilaian negara. Ini berpotensi menabrak prinsip kebebasan sipil,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menekankan bahwa dalam standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa harus memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah. Upaya klasifikasi atau sertifikasi justru dinilai berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyuarakan keadilan.

Lebih jauh, legislator dari Fraksi PKB itu mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan. Menurutnya, aktivis HAM kerap berada di posisi kritis terhadap kekuasaan, sehingga jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi mereka, hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi sekaligus melemahkan fungsi kontrol publik.

Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan munculnya diskriminasi dalam perlindungan hukum. Jika sertifikasi diterapkan, hanya pihak yang diakui secara administratif yang berpotensi mendapatkan perlindungan, sementara pembela HAM lainnya bisa terabaikan.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Ini jelas berbahaya bagi prinsip keadilan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Mafirion mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Ia juga menilai penguatan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal seperti kode etik dan sistem pelaporan yang transparan, bukan melalui intervensi negara.

Dengan polemik ini, wacana sertifikasi aktivis HAM dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. (dil)

Tags: DPR RIKementerian HAMKomisi XIIISeleksi Aktivis HAM

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.