INDOPOSCO.ID – Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei, dengan penekanan khusus pada efektivitas perlindungan hak-hak dasar pekerja.
“Peringatan Hari Buruh Internasional ini menjadi momen penting bagi Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas perlindungan terhadap buruh,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Yoris Rusamsi Rusadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (1/5/2026).
Menurutnya, kelemahan pengawasan ketenagakerjaan menjadi hambatan utama di Indonesia, sehingga efektivitas aturan yang dibuat pemerintah tetap nihil tanpa penguatan fungsi pengawasan tersebut.
“Mengingat di Indonesia kelemahan terbesar ada pada pengawasan ketenagakerjaannya. Apapun kebijakan dikeluarkan Pemerintah terkait Peraturan Ketenagakerjaan, kalau pengawasannya lemah akan menjadi percuma,” ujar Yoris.
Selain itu, pihaknya menekankan perlunya keseimbangan dalam kebijakan ketenagakerjaan, aturan yang dibuat tidak boleh hanya mengejar popularitas di mata pekerja, tetapi harus realistis terhadap kondisi ekonomi Indonesia agar tetap berdaya saing.
“Kebijakan dari pemerintah jangan hanya populer di mata buruh, tapi tidak memperhatikan aspek keberlangsungan ekonomi di Indonesia,” jelas Yoris.
Oleh karena itu, penting menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan investasi di Indonesia. Sebab, jika kebijakan ketenagakerjaan justru menghambat stabilitas ekonomi, pada akhirnya para buruh yang menanggung kerugiannya.
“Jadi harus seimbang antara kepentingan perlindungan pekerja dan keberlangsung perusahaan (Investasi) di Indonesia. Kalau sampai keberlangsungan ekonomi terdampak kebijakan Pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, pada akhirnya yang rugi buruh sendiri,” tutur Yoris.
Hal itu merujuk dengan tuntutan buruh terkait penghapusan sistem kerja outsourcing, meski dalam praktiknya tidak bisa dipaksakan secara instan. Sebab, penghapusan mendadak dikhawatirkan dapat membuat investor enggan berinvestasi, yang berakibat pada penutupan pabrik dan hilangnya lapangan kerja.
“Secara tuntutan ada hal-hal yang tidak bisa paksakan untuk bisa dipenuhi seperti penghapusan outsourcing dan perubahan status mitra menjadi pekerja, karena hal tersebut akan berdampak dan merusak ekosistem ekonomi di Indonesia,” imbuh Yoris.(dan)










